8 September 2026

Polsek Karangpilang Usut Dugaan Penipuan PO Sembako Rp84,5 Juta, Status Kasus Resmi Masuk Tahap Lidik

IMG-20260908-WA0048
Spread the love

SURABAYA – Kasus dugaan penipuan dengan modus pemesanan awal (Pre-Order/PO) sembako murah yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang, Surabaya, mengonfirmasi bahwa perkara yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah tersebut telah resmi masuk ke tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, berinisial SSR (35). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLPM/88/VIII/2026/SPKT/POLSEK KARANGPILANG pada tanggal 29 Agustus 2026.

Pihak terlapor dalam kasus ini adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial MR dan NAP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban SSR diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kedua terlapor.

Kronologi Kejadian, Dugaan aksi penipuan ini terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 malam, sekitar pukul 22.01 WIB di kawasan Warugunung, Karangpilang, Surabaya. Korban tergiur oleh tawaran sistem PO komoditas sembako berupa minyak goreng merek Sanco serta beras merek Pin Pin dan Lahap dengan harga miring yang ditawarkan oleh pasutri tersebut.Dugaan aksi penipuan ini terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 malam, sekitar pukul 22.01 WIB di kawasan Warugunung, Karangpilang, Surabaya. Korban tergiur oleh tawaran sistem PO komoditas sembako berupa minyak goreng merek Sanco serta beras merek Pin Pin dan Lahap dengan harga miring yang ditawarkan oleh pasutri tersebut.

Guna memesan barang-barang itu, korban melakukan tiga kali transaksi pembayaran dengan rincian sebagai berikut :

1. Transfer Pertama : Sebesar Rp10.000.000 ke rekening Bank BCA atas nama M. Rusdiyanto untuk pemesanan minyak goreng.

2. Pembayaran Tunai : Penyerahan uang tunai secara langsung senilai Rp20.500.000 kepada Novita Ariani Putri sebagai uang muka (down payment) 200 dus minyak goreng merek Sanco.

3. Transfer Kedua : Transfer susulan senilai Rp54.000.000 ke rekening BCA milik M. Rusdiyanto untuk pelunasan PO minyak goreng dan beras. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp84.500.000.

Namun, hingga batas waktu yang telah dijanjikan, komoditas sembako yang telah dibayar lunas tersebut tidak kunjung dikirim. Saat korban berulang kali menagih kepastian, kedua terlapor berdalih bahwa barang pesanan mereka tertahan di gudang dan tidak dapat dikeluarkan. Uang milik korban diduga kuat telah habis digunakan oleh kedua terlapor untuk kepentingan pribadi.

Penjelasan Pihak Kepolisian, mengutip kabarjurnalnusantara, Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, AKP Kusmianto, saat dikonfirmasi pada Selasa (08/09/2026), menegaskan bahwa pihak kepolisian bertindak cepat dalam menangani laporan masyarakat ini. Saat ini, proses hukum telah masuk ke tahap penyelidikan (lindik).

“Perlu kami pertegas, baik pelapor maupun terlapor sudah dimintai keterangan. Jadi proses tersebut sudah kami laksanakan sesuai aturan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar AKP Kusmianto.

Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pelapor serta mengumpulkan alat-alat bukti yang ada di lapangan. Pihak kepolisian juga meminta kerja sama yang baik dari korban agar kasus ini dapat segera dituntaskan.

“Sementara ini sudah cukup. Tolong korban juga dibantu untuk kooperatif ya,” pungkas AKP Kusmianto kepada awak media. (yud)

About Post Author