8 September 2026

Skema Joki Fakultas Kedokteran Rp700 Juta Terbongkar, 13 Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah di PN Surabaya

Screenshot_20260908-123717
Spread the love

SURABAYA – Perkara dugaan praktik perjokian dalam seleksi masuk Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang (UM) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara yang diduga melibatkan transaksi hingga Rp700 juta tersebut, sebanyak 13 terdakwa, termasuk tiga orang yang berprofesi sebagai dokter, mengajukan permohonan pengakuan bersalah melalui penasihat hukum mereka.

Perkara ini menjadi perhatian karena konstruksi dakwaan jaksa menggambarkan dugaan mata rantai yang tidak sederhana. Selain dugaan penggunaan joki dalam UTBK-SNBT, perkara tersebut juga mengungkap dugaan perubahan dokumen, penggunaan identitas orang lain, pemesanan stempel hingga pengadaan 10 blangko KTP-el kosong.

Dalam persidangan pada 7 Agustus 2026, para terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan permohonan pengakuan bersalah kepada majelis hakim. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono.

Sebelum menentukan apakah permohonan tersebut dapat diterima, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan persyaratan dan mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Jaksa sebelumnya telah menguraikan konstruksi perkara yang menggambarkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda.

Tiga terdakwa yang berlatar belakang profesi dokter adalah Darmawan Prasetyo (46), drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG (31), dan Bayu Priagung Hamengku Wicaksono (29).

Sementara terdakwa lainnya berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, pengusaha laundry, pedagang, wiraswasta, karyawan swasta hingga ASN PPPK.

Dugaan Jalur Belakang Rp700 Juta

Berdasarkan konstruksi dakwaan, perkara bermula dari keinginan Ronny Zulkarnaen untuk memasukkan anaknya, Handika Rismana El Royyan, ke Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang.

Sekitar November 2025, Ronny disebut menemui drg. Moh. Ikhwanuddin di Sumenep. Dalam dakwaan, pembicaraan tersebut disebut mengarah pada kemungkinan memasukkan calon mahasiswa melalui jalur yang disebut sebagai “jalur belakang”.

Jaksa menyebut, untuk Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya nilainya disebut mencapai Rp800 juta. Sedangkan untuk Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang disebut sebesar Rp700 juta.

Pilihan kemudian disebut jatuh kepada Fakultas Kedokteran UM.

Uang muka sebesar Rp300 juta disebut telah diberikan pada 16 Desember 2025.

Setelah itu, menurut dakwaan, rangkaian persiapan mulai dilakukan.

Darmawan disebut menghubungi Bayu. Pembicaraan kemudian disebut mengarah pada rencana agar Handika mengikuti UTBK-SNBT tanpa hadir dan mengerjakan ujian sendiri.

Nilai yang disebut dalam kesepakatan mencapai Rp275 juta.

Bayu kemudian disebut mencari orang yang bersedia menggantikan Handika. Nama I Komang Parama Panditha Putra kemudian muncul dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta.

Selanjutnya, Nehemia Raphael Susanto disebut dipersiapkan sebagai joki lapangan.

Identitas Diduga Diubah

Persoalan berikutnya adalah bagaimana joki dapat mengikuti ujian menggunakan identitas peserta yang sebenarnya.

Menurut dakwaan, proses tersebut dilakukan melalui pengurusan sejumlah dokumen.

Pada 17 Februari 2026, data Handika disebut dikirim kepada Komang untuk keperluan pendaftaran UTBK-SNBT.

Namun, foto yang digunakan disebut bukan foto Handika, melainkan foto Nehemia.

Nama tetap menggunakan identitas Handika, sedangkan foto diganti dengan foto Nehemia. Program studi yang dipilih disebut tetap S1 Kedokteran Universitas Negeri Malang.

Lokasi ujian ditetapkan di Kampus 2 Universitas Negeri Surabaya, Lidah.

Dengan demikian, menurut konstruksi jaksa, identitas peserta dan wajah orang yang diduga menjadi joki mulai dipadukan sejak proses pendaftaran.

Tidak berhenti pada data pendaftaran, pada 14 April 2026 ijazah asli Handika disebut dikirim Darmawan kepada Komang melalui layanan pengiriman.

Nama Fiki Prasetyo kemudian muncul dalam rangkaian perkara.

Fiki disebut diminta memesan stempel SMAS Tahfidz Al-Amien Sumenep dan stempel legalisasi di kawasan Rolag, Surabaya, dengan biaya sekitar Rp400 ribu.

Namun, menurut dakwaan, aktivitas tersebut diduga berkembang menjadi proses perubahan dokumen.

Fiki disebut membantu Komang dan Praditya dalam proses perubahan ijazah. Foto asli Handika disebut dicungkil, posisi stempel disesuaikan, kemudian foto Nehemia disebut dipasang.

Jaksa menduga langkah tersebut dilakukan agar dokumen tampak seperti dokumen milik Handika, tetapi menampilkan wajah orang yang akan mengikuti ujian sebagai joki.

Dugaan Pengadaan 10 Blangko KTP-el

Rangkaian dugaan tersebut kemudian berkembang pada persoalan identitas kependudukan.

Dalam dakwaan perkara terpisah, Komang disebut mencari 10 blangko KTP-el kosong.

Permintaan tersebut disebut diteruskan kepada Budi Wahjono, yang kemudian disebut menghubungi Sugeng Purnomo.

Pada 15 April 2026, Sugeng disebut menghubungi Indra Taufiqi Rochmad. Indra kemudian disebut menghubungi Choyr Mukhlasin Candra Sakti, yang dalam dakwaan disebut sebagai petugas pelayanan KTP di Kecamatan Menganti, Gresik.

Sepuluh blangko disebut tersedia dengan harga Rp50 ribu per keping.

Sugeng disebut mentransfer Rp600 ribu kepada Indra. Blangko tersebut kemudian disebut diambil di sebuah warung di depan Perumahan Apsari, Cerme, Gresik.

Namun, sehari kemudian, harga tersebut disebut berubah.

Pada 16 April 2026, pertemuan disebut berlangsung di rumah Budi di kawasan Royal Residence, Wiyung, Surabaya.

Sugeng disebut tidak hadir. Syamsul Arif disebut membawa 10 blangko sekaligus melakukan negosiasi.

Harga kemudian disebut menjadi Rp1,4 juta.

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan pembagian uang, yakni Syamsul disebut memperoleh Rp200 ribu, Sugeng Rp600 ribu, Indra Rp100 ribu, dan Choyr Rp500 ribu.

Setelah blangko berada di tangan Komang, dokumen tersebut menurut dakwaan kemudian diserahkan kepada Fiki dan Praditya.

Data Handika disebut kembali digunakan, sementara foto Nehemia disebut dipasang.

21 April 2026, Skenario Diduga Terbongkar

Tanggal 21 April 2026 menjadi titik penting dalam perkara tersebut.

Nehemia disebut datang ke Kampus 2 Universitas Negeri Surabaya untuk mengikuti UTBK-SNBT dengan membawa identitas atas nama Handika.

Namun, pemeriksaan identitas disebut menimbulkan kejanggalan.

KTP yang digunakan disebut tidak terbaca ketika diperiksa menggunakan teknologi NFC.

Pemeriksaan kemudian diperluas. Pihak sekolah asal Handika disebut dihubungi dan sejumlah dokumen pembanding diperiksa.

Dari pemeriksaan tersebut, disebut ditemukan perbedaan foto.

Kecurigaan terhadap penggunaan identitas orang lain kemudian menguat.

Pemeriksaan juga disebut dilakukan terhadap kendaraan yang digunakan Nehemia. Dalam dakwaan disebutkan ditemukan sejumlah KTP yang menggunakan data Handika, tetapi menampilkan foto Nehemia.

Rangkaian yang menurut jaksa telah dipersiapkan selama berbulan-bulan tersebut akhirnya terhenti ketika kejanggalan identitas ditemukan di lokasi ujian.

13 Terdakwa, Beragam Peran

Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi sejumlah berkas dengan total 13 terdakwa.

Selain Darmawan Prasetyo, drg. Moh. Ikhwanuddin dan Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, para terdakwa lainnya adalah Nehemia Raphael Susanto, Praditya Irgy Fahrezy, I Komang Parama Panditha Putra, Fiki Prasetyo, Ronny Zulkarnaen, Budi Wahjono, Sugeng Purnomo, Syamsul Arif, Indra Taufiqi Rochmad, serta Choyr Mukhlasin Candra Sakti.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, masing-masing terdakwa diduga memiliki peran berbeda.

Ada yang disebut menerima pesanan, mengurus dokumen, mencari joki, mencari blangko, mengurus identitas hingga pihak yang dipersiapkan berada di ruang ujian.

Polrestabes Surabaya sebelumnya juga mengungkap dugaan bahwa aktivitas jaringan tersebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2017 hingga 2026.

Ajukan Pengakuan Bersalah

Pada persidangan 7 Agustus 2026, para terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan permohonan pengakuan bersalah kepada majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Dalam persidangan disebutkan bahwa mekanisme pengakuan bersalah dapat diterapkan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang didakwakan diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori V, serta terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

Majelis juga menjelaskan bahwa apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan menggunakan acara pemeriksaan biasa.

Hakim meminta seluruh permohonan dibacakan sebelum majelis melakukan musyawarah untuk menentukan langkah berikutnya.

“Kami akan bermusyawarah untuk menentukan apakah pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat atau tidak,” demikian disampaikan majelis dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian meminta waktu hingga Rabu, 9 Agustus 2026, untuk menentukan langkah selanjutnya.

Perkara ini pun kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan praktik perjokian dalam seleksi masuk Fakultas Kedokteran, penggunaan identitas orang lain serta dugaan manipulasi berbagai dokumen.

Sebuah ujian yang seharusnya menjadi sarana mengukur kemampuan calon mahasiswa justru, menurut dakwaan jaksa, diduga menjadi bagian dari skenario pergantian identitas.

Angka Rp700 juta disebut dalam konstruksi perkara sebagai nilai yang berkaitan dengan upaya memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang.

Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa dan belum menjadi putusan pengadilan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan menyampaikan pembelaan. Kebenaran mengenai seluruh dugaan tersebut selanjutnya akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses pembuktian di persidangan. (Yud)

About Post Author