Kematian PMI Catherine Rohi di Malaysia Diselimuti Kejanggalan, Advokat Afon Nahak Desak Kapolda NTT Bongkar Dugaan TPPO
Kematian PMI Catherine Rohi di Malaysia Diselimuti Kejanggalan, Advokat Afon Nahak Desak Kapolda NTT Bongkar Dugaan TPPO
YOGYAKARTA, KLIK-INFOPOL.COM — Kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Catherine Rohi (29), di Malaysia, kini menjadi perhatian serius. Advokat Afon Nahak, S.H., mendesak Kapolda NTT segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap secara terang penyebab kematian Catherine sekaligus menelusuri dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam proses keberangkatan dan penempatan almarhumah ke Malaysia.
Desakan tersebut muncul setelah keluarga mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai belum mendapatkan penjelasan secara terbuka, termasuk penyebab pasti kematian, dokumen otopsi dan visum, kronologi kejadian, hingga proses keberangkatan Catherine ke Malaysia.
Afon menilai, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada keterangan awal bahwa Catherine meninggal karena sakit.
Menurutnya, apabila terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses perekrutan, keberangkatan, penempatan, hingga kondisi korban selama bekerja di Malaysia, maka aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
«“Kematian Catherine Rohi tidak boleh hanya disimpulkan sebagai meninggal karena sakit tanpa membuka seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan kematiannya. Keluarga berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan negara wajib hadir memberikan kepastian hukum,” tegas Afon.»
Diberangkatkan ke Malaysia Saat Masih Sangat Muda
Catherine Rohi diketahui merupakan warga Desa Tuakau, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, NTT.
Menurut informasi yang disampaikan Afon, Catherine diberangkatkan ke Malaysia pada sekitar tahun 2013, ketika usianya masih sangat muda.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Afon harus ditelusuri aparat penegak hukum.
Jika benar Catherine diberangkatkan untuk bekerja ketika masih berusia sekitar 13 tahun, maka proses perekrutan, dokumen perjalanan, pihak yang memberangkatkan, serta mekanisme penempatan harus diperiksa secara serius.
Siapa yang merekrut? Siapa sponsornya? Siapa agen yang memberangkatkan? Dengan dokumen apa korban diberangkatkan? Dan bagaimana proses perlindungan terhadap seorang anak yang bekerja di luar negeri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Afon, harus dijawab melalui proses hukum yang transparan.
“Jangan sampai fakta mengenai proses keberangkatan korban ketika masih sangat muda justru terabaikan. Aparat harus menelusuri dari awal, bukan hanya memeriksa peristiwa setelah korban meninggal,” ujarnya.
Jenazah Tiba di Kupang, Keluarga Pertanyakan Dokumen Kematian
Jenazah Catherine Rohi dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Kupang pada 29 Agustus 2026.
Keterangan awal yang diterima keluarga menyebutkan bahwa Catherine meninggal karena sakit.
Namun, pihak keluarga mengaku masih mempertanyakan sejumlah hal penting karena belum memperoleh penjelasan resmi secara lengkap mengenai penyebab kematian tersebut.
Keluarga disebut belum mendapatkan dokumen secara transparan terkait hasil otopsi, visum, laporan kepolisian Malaysia, maupun kronologi lengkap sebelum korban meninggal dunia.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik.
Bagi keluarga, mengetahui penyebab pasti kematian bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak keluarga untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap anggota keluarganya yang meninggal ketika sedang berada di luar negeri.
Afon menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Dugaan TPPO Harus Diusut, Jangan Menunggu Kasus Menjadi Viral
Afon mendesak Polda NTT segera melakukan langkah hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, dugaan tersebut harus diuji melalui penyelidikan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan Catherine perlu dipanggil dan diperiksa apabila memiliki keterkaitan dengan keberangkatan korban.
Mulai dari pihak yang merekrut, sponsor, agen, perusahaan penempatan pekerja migran, hingga pihak lain yang memiliki hubungan dengan proses keberangkatan korban.
«“Saya minta Kapolda NTT segera memerintahkan Ditreskrimum untuk melakukan penyelidikan secara serius. Panggil pihak yang merekrut, sponsor, agen, maupun pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan korban. Jangan menunggu kasus ini semakin besar baru bergerak,” kata Afon.»
Ia menilai, apabila kemudian ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, maka negara juga harus menyampaikannya secara transparan kepada keluarga dan publik.
Paspor Disebut Pernah Ditahan, Komunikasi Korban Dipertanyakan
Selain persoalan keberangkatan, keluarga juga menyampaikan adanya informasi bahwa paspor Catherine pernah ditahan dan komunikasi korban selama bekerja disebut mengalami kesulitan.
Informasi tersebut, menurut Afon, perlu diverifikasi dan didalami oleh aparat.
Sebab, apabila benar terdapat praktik penahanan dokumen pribadi, pembatasan komunikasi, atau bentuk penguasaan terhadap pekerja migran, maka kondisi tersebut harus dilihat dalam konteks perlindungan PMI dan kemungkinan adanya eksploitasi.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Afon Minta Negara Buka Dokumen Otopsi
Tidak hanya meminta kepolisian mengusut dugaan TPPO, Afon juga mendesak pemerintah Indonesia membuka akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan kematian Catherine.
Ia meminta KJRI Johor Bahru, Kementerian Luar Negeri, BP2MI, dan instansi terkait berkoordinasi dengan keluarga untuk memastikan dokumen yang menjadi hak keluarga dapat diketahui secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang diminta antara lain:
– hasil otopsi;
– hasil visum atau pemeriksaan medis;
– laporan kepolisian Malaysia;
– kronologi kejadian;
– informasi rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menangani korban;
– serta dokumen terkait proses pemulangan jenazah.
Menurut Afon, keterbukaan tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab kematian Catherine dapat diketahui berdasarkan bukti medis dan hukum.
«“Kami meminta negara turut adil. Buka dokumen otopsi, visum, laporan polisi Malaysia, dan kronologi kejadian. Keluarga berhak mengetahui anaknya meninggal karena apa. Jangan biarkan keluarga hanya menerima jenazah tanpa mendapatkan penjelasan yang utuh,” tegasnya.»
Empat Tuntutan Afon Nahak
Dalam kasus ini, Advokat Afon Nahak menyampaikan sedikitnya empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, Kapolda NTT diminta segera membentuk tim khusus dan melakukan pendalaman terhadap dugaan TPPO serta proses keberangkatan Catherine ke Malaysia.
Kedua, Polri diminta berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk memastikan seluruh bukti dan dokumen yang berkaitan dengan kematian korban dapat diperoleh serta ditindaklanjuti secara hukum. Apabila secara hukum dan medis diperlukan, keluarga juga meminta adanya pemeriksaan atau otopsi lanjutan.
Ketiga, pemerintah melalui instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri dan BP2MI, diminta membuka informasi dan dokumen yang dapat diberikan kepada keluarga mengenai kematian serta proses pemulangan korban.
Keempat, pemerintah diminta melakukan evaluasi terhadap pihak yang terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan Catherine. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai hukum.
Kapolda NTT Disebut Telah Menerima Pengaduan Keluarga
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kasus tersebut, pihak keluarga disebut telah menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Kapolda NTT disebut telah menerima pengaduan tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri serta KJRI Johor Bahru untuk pendalaman lebih lanjut.
Langkah koordinasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada komunikasi administratif semata, tetapi benar-benar menghasilkan pengungkapan fakta mengenai apa yang terjadi terhadap Catherine Rohi selama berada di Malaysia hingga akhirnya meninggal dunia.
Publik kini menunggu keseriusan aparat untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.
Jika memang kematian Catherine murni disebabkan penyakit sebagaimana keterangan awal, maka hasil pemeriksaan medis dan dokumen resmi seharusnya dapat menjelaskan hal tersebut.
Namun apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian, eksploitasi, pelanggaran ketenagakerjaan, penempatan ilegal, ataupun tindak pidana perdagangan orang, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.
Jangan Biarkan Kematian PMI Berakhir Sebatas Pemulangan Jenazah
Kasus Catherine Rohi kembali mengingatkan bahwa persoalan PMI bukan hanya soal keberangkatan dan pemulangan pekerja migran.
Ketika seorang warga negara meninggal di luar negeri dalam situasi yang masih menyisakan pertanyaan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keluarganya memperoleh informasi yang benar, proses hukum yang adil, serta perlindungan terhadap hak-hak korban.
Bagi keluarga, kepulangan jenazah bukan akhir dari persoalan.
Justru setelah jenazah tiba di tanah air, pertanyaan terbesar harus dijawab:
Apa sebenarnya yang terjadi kepada Catherine Rohi?
Apakah benar meninggal karena sakit?
Apakah terdapat kondisi lain yang belum terungkap?
Bagaimana proses keberangkatannya ketika masih sangat muda?
Siapa yang merekrut dan memberangkatkannya?
Apakah seluruh proses penempatannya dilakukan secara legal?
Dan jika ditemukan pelanggaran, siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berbasis bukti.
Afon Nahak menegaskan bahwa keluarga tidak sedang meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta hak paling mendasar: kebenaran dan kepastian hukum atas kematian anggota keluarganya.
«“Jangan sampai kasus ini berhenti di kata duka. Harus ada kepastian hukum. Negara wajib melindungi warganya, bahkan ketika warganya itu sudah meninggal dunia,” pungkas Afon.»
Kini perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum dan pemerintah. Masyarakat menunggu apakah kasus Catherine Rohi akan mampu dibuka secara terang, atau kembali menjadi satu dari sekian banyak kasus PMI yang perlahan tenggelam setelah jenazah dipulangkan.
Salam Satu Peña ✍🏻
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com
Tajam, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta & Integritas
