1 September 2026

Kakek 62 Tahun di Surabaya Tegas Diringkus Polisi, Diduga Gagahi Keponakan Kelas 3 SD di Warung

IMG-20260901-WA0093
Spread the love

SURABAYA – Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria berinisial M (62), warga Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Lansia tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.Tersangka M dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf B KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut terjadi di sebuah warung di Jalan Simo Gunung Kramat Barat, Sawahan, Surabaya, pada Minggu (19/7/2026). Peristiwa bermula saat korban berniat membeli jajanan di warung milik neneknya.

“Saat korban seusai membeli jajan di warung neneknya, ternyata nenek korban tidak ada di rumah. Yang ada waktu itu tersangka,” kata Melatisari kepada media, Sabtu (29/8/2026).Melihat situasi rumah yang sepi, tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut. Setelah korban selesai membeli jajan, M diduga langsung menarik paksa korban ke dalam warung dan melakukan tindakan kekerasan seksual.

Nahas bagi pelaku, korban tidak tinggal diam.

Bocah berpangkat sekolah dasar tersebut berteriak histeris dan melakukan perlawanan sengit hingga berhasil melepaskan diri dari cengkeraman tersangka.

Korban kemudian langsung mengenakan pakaiannya kembali dan berlari menyelamatkan diri ke rumahnya.

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan aksi keji M ke Polrestabes Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat.

Hanya berselang sehari setelah kejadian, tepatnya pada Senin (20/7/2026), anggota Satres PPA-PPO berhasil menciduk tersangka tanpa perlawanan.

“Keesokan harinya, Senin tanggal 20 Juli 2026, Alhamdulillah tersangka dapat kami amankan dengan barang bukti pakaian korban dan tersangka,” pungkas Melatisari.

Saat ini, M harus mendekam di balik jeruji besi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berkaca dari kasus ini, pihak kepolisian mengimbau keras kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Polisi meminta warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual maupun pencabulan untuk tidak takut melapor ke kantor polisi terdekat atau segera menghubungi Call Center 110.

(Yud)

About Post Author