PD Wajib hadir di Musdes RKPDes, Juanda : Kami Juga Mengawal Agar Proses Musdes Mematuhi Dasar Hukum
libasmalaka.co, Lamsel – Guna Memastikan seluruh tahapan perencanaan pembangunan desa dilaksanakan oleh Pemerintah desa ( Pemdes), Pendamping desa (PD) hadir di acara Musyawarah desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah desa ( RKPDes).
Hal itu ungkapkan Koordinator Pendamping desa (PD) Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Juanda, SH. MH. saat menghadiri Musdes RKPDes Sukamulya di aula desa setempat, Jum’at (28/08/2026).
Juanda mengatakan, PD hadir pada Musdes RKPDes sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
” Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,”Katanya.
“Jadi tak hanya Desa Sukamulya saja kita wajib hadir tapi di setiap desa di Kecamatan Palas ini,” Lanjut Juanda.
Juanda juga mengatakan, Pada agenda Musdes RKPDesa Tahun 2027 pihaknya
melakukan pencermatan terhadap dokumen RPJMDesa, ” Membentuk Tim Penyusun RKPDesa Tahun 2027, memilih dan menetapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan rencana prioritas kegiatan Tahun 2027,” Ujarnya.
“Kami juga mengawal agar proses Musdes mematuhi dasar hukum yang berlaku, seperti Permendesa PDTT terkait pedoman penyusunan perencanaan desa,” Imbuhnya
Masih kata Juanda, Pihaknya mengarahkan desa agar mengevaluasi pencapaian RKPDes tahun sebelumnya sebagai bahan koreksi program lanjutan. (Saf)
