Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 399,15 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan
SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan barang bukti total berat bruto sekitar 399,15 gram.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/423/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IRF, laki-laki berusia 20 tahun, warga kawasan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram.
Berdasarkan keterangan dalam perkara, barang haram tersebut diduga merupakan milik seorang pria berinisial HSM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut disebut dititipkan kepada IRF untuk dijual atau diedarkan.
Dalam menjalankan perannya, IRF disebut melakukan aktivitas penjualan dan peredaran sabu mulai sekitar pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Atas perannya tersebut, tersangka disebut memperoleh upah sebesar Rp150.000 dari HSM.
Sabu tersebut diduga diedarkan dalam beberapa ukuran paket dengan kisaran harga mulai dari Rp100.000, Rp250.000 hingga Rp400.000.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta yang berdasarkan hasil penyidikan sementara diduga merupakan uang hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada HSM.
IRF disebut telah membantu menjual dan mengedarkan sabu milik HSM sejak September 2025 hingga Agustus 2026.
Adapun motif yang disampaikan dalam perkara tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain memperoleh imbalan, tersangka juga disebut dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.
Selain sabu dan uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan digital warna hitam, dua bendel plastik klip kosong, satu sendok kecil warna kuning, tiga kotak bersekat tanpa merek, satu tas ransel warna abu-abu dan hitam, serta satu unit telepon seluler.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam berkas perkara terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, maupun peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu HSM yang disebut dalam perkara sebagai DPO.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Yud)
