12 Agustus 2026

Polsek Bubutan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

1786515880963
Spread the love

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Margorukun Gang X, Surabaya. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial WAS (25) dan AR (26).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT POLSEK BUBUTAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 23 Juli 2026. Penyidikan kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/23/VIII/2026/Reskrim, tertanggal 5 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah korban di Jalan Margorukun Gang X Nomor 3, Surabaya.

Korban, Achmad Mujahid Ghoffar (22), seorang karyawan swasta, sebelumnya memarkir sepeda motor miliknya di pinggir jalan depan rumah setelah pulang dari warung sekitar pukul 12.55 WIB. Sepeda motor korban diparkir berdekatan dengan sepeda motor milik ibunya.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan berbincang dengan ibunya sebelum mandi. Setelah selesai mandi, korban terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban selanjutnya menanyakan kejadian tersebut kepada tetangga di sekitar rumah. Setelah melakukan pengecekan kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi, korban mengetahui bahwa sepeda motornya diambil oleh dua orang pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bubutan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.750.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bubutan melakukan serangkaian penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV serta mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku.

Hasil penyelidikan membawa petugas kepada tersangka WAS. Pada 5 Agustus 2026, Tim Opsnal Polsek Bubutan melakukan penangkapan terhadap WAS yang saat itu berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Gadukan, Surabaya.

Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan terhadap tersangka lainnya. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Raditya Herlambang, S.H., M.H., melakukan penangkapan terhadap AR di rumahnya, Jalan Tenggumung Wetan Gang Rambutan Nomor 36, Surabaya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya dua buah jarum pengerusak kunci sepeda motor atau kunci T, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dop dengan nomor polisi L 3155 AAP yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan pencurian.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, foto salah satu pelaku, satu buah kaos warna biru bertuliskan “RBONCP”, satu buah topi warna hitam berlogo Adidas, serta barang bukti milik korban berupa BPKB asli, STNK asli, dan satu buah kunci sepeda motor.

Dalam pemeriksaan awal, polisi juga mencatat bahwa kedua tersangka diduga pernah terlibat perkara serupa. Tersangka WAS disebut pernah menjalani hukuman pada tahun 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto. Sementara tersangka AR disebut pernah menjalani hukuman pada tahun 2021 dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau curanmor dan kembali ditahan pada tahun 2023 dalam perkara curanmor.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta mendalami lokasi kejadian lainnya.

Dalam proses penyidikan, Polsek Bubutan telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor dan saksi, menganalisis barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, hingga melakukan penyitaan barang bukti.

Penyidik juga telah mengajukan izin penetapan sita dan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Surabaya serta mengirimkan SPDP kepada pihak terkait.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP.

Polsek Bubutan selanjutnya akan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain serta melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Bubutan.

(Azis)

About Post Author