31 Juli 2026

Sidang Rivel Sila: Ahli Forensik Tegaskan Visum Tidak Cukup Tunjuk Pelaku Tanpa Bukti Pendukung  

IMG-20260731-WA0022
Spread the love

ATAMBUA — Sidang lanjutan perkara dugaan persetubuhan dengan terdakwa Rivel Sila di Pengadilan Negeri Atambua Kelas II B, Jumat ini, menghadirkan ahli forensik dari Rumah Sakit Naibonat, Kabupaten Kupang, NTT, dr. Marlion Anthonius Elim, M.H., Sp.FM. Keterangannya menjadi kunci dalam menilai kekuatan pembuktian hasil visum et repertum yang diajukan dalam persidangan.

 

Visum Tidak Tunjuk Identitas Pelaku

 

Dalam persidangan yang berlangsung lebih dari satu jam, dr. Marlion menjelaskan bahwa hasil visum secara medis tidak dapat secara langsung menentukan siapa pelaku tindak pidana seksual maupun waktu pasti terjadinya peristiwa.

 

Ia membedakan temuan robekan baru dan robekan lama pada alat kelamin korban. Robekan baru menandakan cedera segar, sedangkan robekan lama adalah luka yang sudah terjadi dalam kurun waktu tertentu. Apabila yang ditemukan adalah robekan lama, maka hasil visum tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan seseorang tanpa didukung bukti ilmiah lainnya.

 

“Untuk menghubungkan seseorang dengan dugaan tindak pidana seksual, diperlukan bukti pendukung lain seperti pemeriksaan DNA, sperma, atau sampel biologis lainnya yang dapat diuji secara ilmiah. Harus diperiksa oleh ahli forensik untuk membuktikan apakah seseorang melakukan hubungan badan atau tidak. Itu yang dapat dibuktikan secara medis,” tegas dr. Marlion di persidangan.

 

Kuasa Hukum: Visum Tidak Berdiri Sendiri sebagai Alat Bukti

 

Menanggapi keterangan ahli, Kuasa Hukum terdakwa Putra Dapatalu, S.H. menilai penjelasan tersebut memperjelas keterbatasan hasil visum yang hanya didasarkan pemeriksaan dokter umum tanpa pemeriksaan forensik mendalam. Ia pun meminta penyidik berhati-hati menetapkan tersangka dan memastikan seluruh alat bukti memenuhi standar pembuktian.

 

“Penjelasan ahli tadi sangat lengkap. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memutus perkara ini berdasarkan hati nurani serta alat bukti yang sah,” ujar Putra.

 

Sementara itu, Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T., S.H. menegaskan, berdasarkan keterangan ahli, visum tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar menyatakan seseorang bersalah. Perbedaan luka lama dan luka baru menjadi hal penting yang harus dinilai secara menyeluruh dan didukung bukti ilmiah lain.

Martinus Lau, S.H. juga menyampaikan, keterangan ahli sangat membantu memahami aspek ilmiah hasil visum. Keberadaan robekan lama tidak dapat dijadikan dasar menyimpulkan bahwa terdakwalah pelakunya tanpa bukti pendukung yang kuat. “Kami berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya..(****)

About Post Author