Waspada! Penerimaan Uang dengan Tipu Muslihat Bukan Utang, Tapi Tindak Pidana
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memahami batasan hukum dalam transaksi keuangan. Banyak yang mengira masalah uang selalu soal pinjam-meminjam, padahal jika penerimaan uang tersebut disertai tipu muslihat atau kebohongan sejak awal, hal itu bukan lagi urusan perdata, melainkan masuk ranah pidana.
Dasar Hukum yang Berlaku
Tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui kebohongan diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan:
✅ Pasal 378 KUHP (dan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru) tentang Penipuan:
“Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang — dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pahami Bedanya: Utang Biasa vs Penipuan
Jangan salah paham, keduanya berbeda secara mendasar di mata hukum:
🔹 Utang Biasa / Wanprestasi:
Bermula dari itikad baik, ada kesepakatan nyata untuk mengembalikan, namun gagal karena kendala di kemudian hari. Ini murni urusan perdata, bukan pidana.
🔹 Penipuan:
Sejak awal pelaku sudah berniat jahat, menggunakan alasan palsu, janji kosong, atau rekayasa agar uang diserahkan tanpa niat mengembalikan. Ini jelas tindak pidana.
KESIMPULAN PENTING
Setiap penerimaan uang yang diperoleh lewat kebohongan, rekayasa fakta, atau janji palsu bukanlah transaksi pinjam-meminjam yang sah. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai penipuan yang melanggar hukum dan berisiko dikenakan hukuman penjara.
Masyarakat diharapkan teliti dalam setiap transaksi. Jangan mudah percaya pada janji manis yang tidak jelas buktinya, dan segera laporkan jika menjadi korban praktik tersebut. (Edi.S)
