22 Juli 2026

Hormati Putusan Hakim, STOP Kriminalisasi Advokat!!

Screenshot_20260722-154437
Spread the love

Advokat Rikha Permatasari Nyatakan Dukungan Penuh kepada Tim Koalisi LAKKI sebagai Kuasa Hukum Piche Kota

ATAMBUA – Kami mencermati perkembangan pemberitaan mengenai perkara praperadilan yang melibatkan Piche Kota, termasuk adanya pernyataan mengenai rencana membawa penasihat hukum ke ranah hukum setelah putusan praperadilan dikabulkan. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Polres Belu dan Bidkum Polda NTT menyatakan keberatan terhadap putusan praperadilan dan berencana menempuh langkah hukum lanjutan.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan dukungan penuh kepada Tim Koalisi LAKKI sebagai Tim Kuasa Hukum yang telah menjalankan tugas profesinya sebagai penasihat hukum sesuai dengan amanat konstitusi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta prinsip negara hukum.
Menurut Rikha Permatasari, putusan praperadilan merupakan produk kekuasaan kehakiman yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum. Perbedaan pendapat terhadap putusan hakim merupakan hal yang lazim dalam praktik peradilan, namun tidak boleh berujung pada tindakan yang mengarah pada intimidasi ataupun kriminalisasi terhadap Advokat yang sedang menjalankan profesinya dengan itikad baik.
“Kalau sudah kalah dalam praperadilan, hormatilah putusan hakim. Negara hukum mengajarkan bahwa setiap putusan pengadilan wajib dihormati. Apabila terdapat keberatan terhadap putusan tersebut, tempuhlah mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan dengan menjadikan Advokat sebagai sasaran tekanan ataupun kriminalisasi,” tegas Rikha Permatasari.

Rikha menegaskan bahwa Advokat bukanlah musuh penyidik, penuntut umum, maupun lembaga peradilan. Advokat adalah penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, independen, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan hak kepada Advokat untuk menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab serta memberikan perlindungan hukum kepada Advokat yang bertindak dengan itikad baik dalam membela kepentingan klien.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, yang memperluas perlindungan imunitas Advokat sehingga berlaku baik di dalam maupun di luar persidangan, sepanjang menjalankan profesinya dengan itikad baik.
KUHAP, yang mengatur lembaga praperadilan sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum, sehingga putusan praperadilan merupakan putusan pengadilan yang harus dihormati.
“Profesi Advokat memiliki hak dan kewajiban untuk membela kepentingan hukum klien secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Kebebasan tersebut dijamin oleh Undang-Undang Advokat dan merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang wajib dihormati oleh semua pihak.”
Rikha juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk tetap menjaga profesionalisme, menghormati independensi kekuasaan kehakiman, serta mengedepankan due process of law dalam setiap tindakan penegakan hukum.
“Saya mengajak seluruh organisasi Advokat di Indonesia untuk bersatu menjaga marwah profesi. Jangan sampai Advokat yang menjalankan tugas pembelaan berdasarkan hukum justru menghadapi tekanan maupun kriminalisasi. Perlindungan terhadap Advokat adalah bagian dari perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum.”
Di akhir pernyataannya, Rikha Permatasari menyampaikan dukungan moral kepada Tim Koalisi LAKKI agar tetap menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, independen, serta berpegang teguh pada hukum dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Pernyataan Sikap
“Hormati putusan hakim sebagai wujud penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Jika terdapat keberatan, tempuhlah jalur hukum yang tersedia. Stop segala bentuk kriminalisasi terhadap Advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik. Perlindungan terhadap Advokat bukan semata-mata melindungi profesi, tetapi juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pembelaan hukum yang bebas, independen, dan tanpa rasa takut.” (yud)

About Post Author