Eko Gagak Angkat Suara: Bongkar 7 Modus Pemerasan Berkedok LSM, Ormas, dan Wartawan
SURABAYA – Praktik pemerasan dan intimidasi yang berlindung di balik jubah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), kesukuan, hingga komunitas wartawan kian meresahkan. Selama satu dekade bahkan beberapa tahun terakhir, aksi unjuk rasa dan orasi jalanan yang diklaim sebagai bentuk pembelaan rakyat, disinyalir kerap melenceng menjadi alat untuk menekan instansi, pelaku usaha, maupun individu demi keuntungan dan memperkaya diri sendiri.
Aktivis sekaligus jurnalis senior, Eko Gagak (2/07/2026), menegaskan pentingnya membongkar praktik menyimpang ini demi menjaga marwah lembaga kontrol sosial. Ia juga menyoroti pentingnya independensi jurnalis dengan melarang keras wartawan merangkap jabatan di LSM atau ormas demi menghindari konflik kepentingan dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, berikut adalah tujuh modus operandi yang kerap digunakan oleh oknum organisasi dan media ilegal:
1. Perekrutan Massal Ilegal: Memasukkan ratusan hingga ribuan nomor kontak ke grup WhatsApp tanpa izin atau berizin untuk alat propaganda dan mobilisasi massa bayaran.
2. Intimidasi Berbalut Atribut: Memanfaatkan seragam, kartu anggota, dan atribut pers atau ormas untuk menakut-nakuti.
3. Pelanggaran Kode Etik Pers: Memproduksi pemberitaan sepihak tanpa verifikasi, lalu mengancam menyebarkan jika tidak memberi uang.
4. Gaya Hidup Mewah Pengurus: Pimpinan organisasi memamerkan kekayaan yang diduga kuat bersumber dari hasil pemerasan dan monopoli iuran anggota.
5. Benteng Hukum Pasukan Pembela: Organisasi sengaja dibentuk sebagai “tameng” untuk melindungi ketua jika tersandung kasus pidana.
6. Pemerasan Murni: Meminta sejumlah uang secara langsung dengan dalih biaya peliputan, uang damai, atau pembatalan investigasi.
7. Rekayasa Kasus: Sengaja mencari-cari celah kesalahan administrasi atau personal korban demi membuka ruang negosiasi finansial.
Praktik kotor ini dinilai telah mencoreng fungsi asli kontrol sosial di masyarakat. Oleh karena itu, publik diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh aksi unjuk rasa rekayasa maupun informasi propaganda yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tersebut. Bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha yang menjadi korban pemberitaan negatif, Eko Gagak menyarankan untuk menggunakan mekanisme resmi sesuai Undang-Undang Pers, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi. Namun, jika tindakan oknum sudah mengarah pada pemerasan dan pengancaman murni, korban diminta segera melapor ke aparat penegak hukum.
Di sisi lain, peringatan keras juga ditujukan kepada para ketua dan pengurus organisasi. Kewajiban utama pengurus adalah menyejahterakan anggotanya, bukan mengeruk keuntungan pribadi yang merugikan internal organisasi. Anggota yang merasa ditipu atau dirugikan berhak menuntut transparansi keuangan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke pihak kepolisian.
Di akhir tanggapan, Eko Gagak mengimbau masyarakat untuk melakukan tindakan tertentu atau menghindari hal-hal yang dapat merugikan demi kepentingan bersama. Masyarakat yang mengantongi data spesifik terkait nama organisasi, wilayah operasional, maupun identitas oknum yang meresahkan diminta untuk tidak takut bersuara. Laporan dan bukti yang valid akan diformulasikan menjadi rilis investigasi tajam guna mendorong tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Transparansi, verifikasi legalitas setiap organisasi dan media menjadi kunci utama agar publik terhindar dari pembodohan dan penipuan.
Kontributor: Eko Gagak
