Praktik Penahanan Ijazah Masih Marak di Surabaya yang dilakukan SMK Kesehatan Surabaya
SURABAYA – Larangan tegas menahan ijazah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ternyata belum sepenuhnya dipatuhi sejumlah lembaga pendidikan di Surabaya. Praktik yang merugikan hak siswa ini masih berlangsung, sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD dinilai lemah dalam pengawasan dan kecolongan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
Salah satu kasus nyata menimpa Inge, siswa SMK Kesehatan Surabaya yang beralamat di Jalan Medokan Semampir Indah Nomor 27, Kecamatan Sukolilo. Ijazah milik siswa tersebut ditahan pihak sekolah dengan alasan masih memiliki tunggakan biaya pendidikan sebesar Rp8 juta.
Padahal, orang tua siswa, Yulianita, telah menyampaikan itikad baik untuk melunasi kewajiban tersebut secara bertahap atau dicicil sesuai kemampuan. Namun permohonan itu ditolak tegas oleh Wakil Kepala Sekolah bernama Winda. Pihak sekolah hanya bersedia melepaskan ijazah jika pembayaran dilakukan secara tunai sekaligus sebesar Rp6 juta, tanpa memberikan ruang kesepakatan yang wajar.
Sedangkan Kepala Sekolah Citra Beauty tidak berkenan menemui Orang tua siswa dengan berbagai alasan tertentu.dan Orang tua dari Inge sudah sampaikan ke bendahara sekolah Sunardiyanto itikad baik untuk mengangsur atau mencicil tunggakan tersebut.
Sikap pihak sekolah ini jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, seluruh sekolah baik negeri maupun swasta dilarang keras menjadikan ijazah sebagai jaminan pembayaran atau menahannya dengan alasan apapun. Ijazah adalah dokumen resmi bukti kelulusan yang menjadi hak mutlak siswa, bukan alat penagihan.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah menjamin akses pendidikan dan melindungi hak-hak peserta didik agar tidak terhambat melanjutkan pendidikan atau mengakses kesempatan kerja.
Merespons kasus ini, masyarakat meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD segera melakukan tindak lanjut nyata. Pengawasan harus diperketat, dan oknum sekolah yang melanggar aturan perlu ditindak tegas, agar peraturan yang telah dibuat tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas, dan hak setiap siswa dapat terjaga dengan baik. (Nt)
