Dugaan Pengroyokan di Amanuban Selatan, Dua Orang Terluka Pukul dan Gigitan  

Screenshot_20260614-090126
Spread the love

TTS.libasmalaka.com – Seorang warga melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan dua orang di wilayah Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Laporan resmi diterima Polsek Amanuban Selatan pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 22.00 WITA.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LPB/20/200/SPKT/Polsek Amanuban Selatan/Polres TTS/Polda NTT, pelapor Apner E. Nabuasa menyatakan kejadian berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA.

Disebutkan, dua orang yakni Leonard Asbanu dan Jemi Benu diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap tiga orang korban: Gustaf Nabuasa, Agustinus Taopan, dan Charles R. Nabuasa.

Pelaku Leonard Asbanu diduga memukul Gustaf Nabuasa menggunakan kayu di bagian belakang kepala, sehingga mengakibatkan luka dan patah tulang pada tangan kiri korban. Ia juga diduga menggigit tangan Agustinus Taopan. Selain itu, Leonard Asbanu juga diduga memukul Charles R. Nabuasa menggunakan kayu di bagian tangan dan belakang kepala, sehingga korban mengalami memar dan pusing. Sementara itu, Jemi Benu diduga memukul Charles R. Nabuasa menggunakan tangan di bagian dada.

Akibat peristiwa tersebut, ketiga korban dilarikan ke Puskesmas Panite untuk mendapatkan penanganan medis. Pihak kepolisian telah menerima laporan, mengajukan permohonan visum et repertum, serta mencatat peristiwa tersebut dalam dokumen resmi.

Terkait kasus ini, Kuasa Hukum korban, Stodi Efendi Nabuasa, S.H., menyampaikan sikap tegas.

“Kami meminta pihak kepolisian mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Segala keterangan dan bukti yang ada harus dikumpulkan dengan lengkap agar para pelaku dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun dan harus mendapatkan balasan hukum yang setimpal.

“Kami berharap proses penyelidikan berjalan cepat dan tidak berlarut-larut. Hukum harus ditegakkan demi keadilan bagi korban dan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memproses pihak yang bertanggung jawab. (Red)