Keputusan Dinas Nakertrans Sumba Barat Daya: Pencabutan Pengesahan Koordinator Dinilai Melampaui Wewenang

IMG_20260601_145855_225
Spread the love

NTT.LintasBatas – Keputusan sepihak yang diambil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sumba Barat Daya dengan mencabut status pengesahan koordinator P3MI Arni Family, Alexander Kapoteng, memicu protes keras dari kalangan pengusaha jasa tenaga kerja dan lembaga pengawas. David Frans, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) sekaligus Wakil Ketua Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) wilayah Nusa Tenggara Timur, menyampaikan penilaian tegasnya saat berbincang dengan media pada Selasa (1/6/2026).

Melalui surat resmi bernomor DTKT/167/S.PPK/SBD/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026, instansi tersebut mencabut pengesahan koordinator dengan alasan adanya dugaan tindak pidana penghinaan. Dalam surat itu disebutkan, koordinator tersebut pernah mengucapkan kata-kata kasar saat proses pelayanan seleksi dan pengecekan berkas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Namun, langkah hukum yang diambil dinas ini dianggap keliru dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mewakili APJATI dan LPRI, kami menilai kebijakan yang diambil Dinas Nakertrans Sumba Barat Daya sama sekali tidak tepat dan telah melampaui batas kewenangan yang dimilikinya,” ujar David Frans dengan tegas.

Ia menjelaskan, dalam tata kelola yang benar, wewenang dinas hanya sebatas memberikan teguran atau peringatan tertulis kepada perusahaan terkait perilaku petugas atau koordinatornya. Keputusan untuk memberhentikan atau mengganti tenaga kerja di lingkungan perusahaan sepenuhnya merupakan hak dan tanggung jawab manajemen perusahaan, bukan kewenangan instansi pemerintah daerah.

“Pihak dinas tidak boleh sembarangan mengambil keputusan sendiri untuk mencabut pengakuan resmi atau memberhentikan seorang koordinator. Itu sama sekali bukan wewenang mereka. Langkah yang benar hanya sebatas memberikan catatan, teguran, atau peringatan kepada perusahaan agar menyelesaikan masalah internal tersebut,” jelasnya lebih lanjut.

Di balik kemarahan yang diluapkan koordinator PT Arni Family, David mengungkapkan adanya masalah mendasar yang selama ini dikeluhkan banyak pihak: aturan dan sistem pelayanan yang justru menyulitkan pelaku usaha maupun masyarakat luas.

“Kemarahan yang terjadi itu bukan tanpa sebab yang jelas. Aturan dan tata cara pelayanan yang dibuat justru semakin memberatkan kami. Dulu persyaratan hanya ada 12 jenis, kini ditambah menjadi 18 poin tanpa ada sosialisasi yang memadai. Peraturan sering berubah-ubah dan dibuat-buat sesuka hati, sehingga sangat menyulitkan proses penyelesaian dokumen,” ungkapnya.

Bukan hanya masalah birokrasi, keluhan juga datang dari warga yang harus datang langsung ke kantor dinas. David menyampaikan banyak keluhan dari masyarakat, khususnya orang tua yang mendampingi anak-anak mereka mengurus administrasi keberangkatan bekerja ke luar negeri.

“Sangat disayangkan kualitas pelayanan yang diberikan saat ini. Orang tua dan calon pekerja harus menunggu berjam-jam di luar gedung, terkena panas matahari atau kebasahan terkena hujan, hanya untuk menunggu giliran wawancara atau verifikasi berkas. Padahal seharusnya Dinas menyediakan ruang tunggu yang layak dan nyaman bagi siapa saja yang datang mengurus kepentingan di sana,” kritiknya.

Menurut David, setiap kesulitan yang muncul dalam proses pengurusan dokumen seringkali tidak disertai penjelasan yang jelas dari petugas. Hal ini menimbulkan dugaan di masyarakat bahwa ada persyaratan tersembunyi atau ketidakjelasan prosedur yang sengaja dibuat untuk memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.

“Segala urusan dibuat terasa sulit dan berbelit, dan saat kami bertanya alasan dasarnya, seringkali tidak ada jawaban yang memuaskan. Kondisi seperti inilah yang memicu ketegangan, seperti yang dialami koordinator Arni Family yang akhirnya meluapkan emosinya karena sudah tidak tahan menghadapi kerumitan dan pelayanan yang buruk ini. Akibat dari pelayanan publik yang buruk ini membuka peluang bagi masyarakat untuk berangkat tanpa prosedural,” tambahnya.

APJATI dan LPRI berharap pemerintah daerah dan pimpinan Dinas Nakertrans Sumba Barat Daya segera meninjau ulang sistem pelayanan yang ada, menyederhanakan birokrasi yang berbelit, serta memperbaiki fasilitas umum yang tersedia. Pelayanan publik seharusnya didesain untuk memudahkan masyarakat, bukan menjadi beban, serta menjamin kenyamanan setiap warga yang berurusan dengan instansi pemerintah.

“Kami berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi besar bagi semua pihak. Aturan harus jelas, prosedur harus transparan, dan fasilitas harus layak digunakan. Jangan sampai ketidaknyamanan dan kerumitan pelayanan memicu konflik baru antara penyedia jasa, masyarakat, dan instansi pemerintah,” tegas David mengakhiri pernyataannya.