Dimintai Retribusi Tiap Hari, PKL Jalan Zainal Zakze Pasar Kebalen Geram Disebut Pedagang Liar

IMG-20260514-WA0067
Spread the love

MALANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng tata kelola Pasar Kebalen, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sorotan publik kini tertuju pada penarikan biaya retribusi yang dilakukan oknum pengelola pasar terhadap ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di pinggir Jalan Zainal Zakze, Kelurahan Kotalama, tepat di luar wilayah resmi pasar.

Praktik pemungutan biaya ini diketahui telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dengan skema dan tarif yang memberatkan pedagang. Berdasarkan data yang dihimpun awak media, pengelola pasar menerapkan besaran tarif yang bervariasi: Rp1.000 per lembar karcis berlaku setiap hari Minggu, Rp2.000 per lembar untuk periode Senin hingga Sabtu, serta biaya tambahan Rp500 per bulan per pedagang yang diklaim sebagai biaya pengangkutan sampah.

Beban yang ditanggung pelaku usaha makin besar karena setiap pedagang diwajibkan membeli lebih dari satu lembar karcis dalam sehari. Pada hari Minggu, setiap pedagang wajib membeli minimal 3 hingga maksimal 4 lembar, sehingga pengeluaran harian mencapai Rp3.000 hingga Rp4.000. Sementara itu, untuk Senin sampai Sabtu, jumlah karcis yang dipungut berkisar antara 2 hingga 4 lembar, dengan nilai pengeluaran harian berkisar Rp4.000 hingga Rp8.000.

Dengan jumlah pedagang yang mencapai 640 orang, nilai uang yang beredar dari pemungutan ini mencapai angka yang sangat besar. Perhitungan kasar menunjukkan, dalam sehari dana yang terkumpul bisa mencapai puluhan juta rupiah, dan berlipat ganda menjadi ratusan juta rupiah setiap bulannya.

“Kalau dikali jumlah pedagang sebanyak 640 orang, berapa nilainya per hari sampai per bulan? Kalau kami dipungut rutin begini, berarti kami ini sudah diakui dan resmi oleh pemerintah. Tapi kenyataannya lain,” tegas salah satu pedagang yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan.

Kemarahan para pedagang memuncak setelah Walikota Malang Wahyu Hidayat dan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Eko Sri Yuliadi secara resmi menyatakan bahwa para pedagang di lokasi tersebut dikategorikan sebagai pedagang liar dan tidak terdata dalam sistem administrasi Pasar Kebalen.

Pernyataan itu dianggap bertentangan dengan fakta di lapangan. Menurut para pedagang, penarikan biaya rutin yang dilakukan selama bertahun-tahun seharusnya menjadi bukti keberadaan dan pengakuan keberadaan mereka.

“Kalau kami dianggap pedagang liar dan tidak terdata, lalu apa dasar penarikan retribusi ini? Kami bayar rutin setiap hari, berarti kami resmi. Kalau kami dibilang liar, berarti uang yang kami bayar selama ini adalah pungutan liar. Kami ini orang kecil yang cuma cari makan, Pak,” imbuh pedagang tersebut dengan nada kesal.

Tekanan dan ketakutan menjadi alasan utama para pedagang terus menuruti pembayaran tersebut. Mereka mengaku tidak berani melawan karena khawatir akan dipersulit penempatan lapak, diusir paksa, atau dilarang berdagang sama sekali.

“Kalau tidak bayar, kita langsung diminta pindah atau dilarang menaruh barang dagangan. Padahal kami sudah bayar apa yang disebut retribusi resmi setiap hari,” ungkap pedagang lain dengan nada frustrasi.

Ketiadaan transparansi penggunaan dana hasil pungutan ini juga menjadi sorotan pembeli. Salah satu warga pembeli yang bernama IS menyampaikan keraguannya terkait pengelolaan uang yang dikumpulkan setiap hari tersebut.

“Hasil pungutan karcis itu tidak transparan, lari uangnya kemana? Di sisi lain pemerintah baru bilang itu pedagang liar, padahal mereka sudah beroperasi bertahun-tahun dan selalu dipungut retribusi. Ratusan pedagang sudah menjadikan tempat ini lahan mata pencaharian, tidak semudah itu dianggap tidak ada,” ujar IS.

Hingga berita ini diturunkan, para pedagang berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti kasus ini. Mereka menuntut kejelasan status keberadaan, penyesuaian biaya sesuai aturan, serta transparansi pengelolaan dana yang telah dipungut selama ini.

(Ng)