Kajari Kabupaten Madiun Limpahkan Kasus PJU Nglandung ke Inspektorat, Begini Tanggapan Pelapor
Madiun – Setelah menanti hampir tiga bulan, Jayus Setiaji, warga Desa Nglandung akhirnya menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Kamis, 7 Mei 2026.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro tersebut merupakan hasil kesimpulan atas tindak lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat tanggal 18 Februari 2026 terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 pada kegiatan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.
Dalam surat, Achmad Hariyanto Mayangkoro menjelaskan bahwa kesimpulan fakta yang pihaknya dapatkan pada saat melaksanakan pengumpulan data dan keterangan di pemeriksaan ditemukan suatu peristiwa, namun peristiwa tersebut lebih ke arah Maladministrasi (Kesalahan administrasi) terhadap proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa, hal tersebut dikarenakan keterbatasan wawasan dan pengetahuan.

Menanggapi kesimpulan atas laporannya tersebut, Jayus mengaku heran. Keheranan ini disebabkan laporan yang pada mulanya ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) Nglandung Achmad Pamudji dan sempat menyeret Ketua RT 8 Andik Eko Wahyudi, namun pada akhirnya kesalahan justru beralih ke Perangkat Desa yang disebut karena memiliki keterbatasan wawasan dan pengetahuan.
“Ya kasihan teman-teman Perangkat Desa mas, kok jadi mereka yang salah? Padahal semua tahu ini permainan siapa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa, red) juga diam lo padahal mereka pengawas, saat pertemuan di Kantor Desa juga Kades dan Ketua RT 8 sudah minta maaf, saksinya banyak termasuk ada Pak Camat,” kata Jayus (Minggu, 10 Mei 2026).
Sementara itu, kesimpulan Kejari Kabupaten Madiun yang menyatakan peristiwa tersebut lebih ke arah Maladministrasi, Jayus menegaskan hal tersebut tidak masuk akal dan tetap menganggap perbuatan tersebut sebagai dugaan proyek fiktif, pekerjaan yang direncanakan namun sengaja tidak dilaksanakan.
“Ini proyek fiktif, kok maladministrasi? 43 unit PJU dari anggaran DD 2025 itu fiktif mas. Saya ini pelaku yang mengerjakan 32 unit, dan 43 PJU lainnya itu dari awal sengaja tidak dilaksanakan karena memang sudah berdiri sejak 2024 yang sumber dananya bukan DD tapi dari kompensasi tower untuk warga RT 8. Ini gampang mas, tinggal dibuka berkas kegiatannya 43 PJU di 2025, pasti tidak ada. Kalau tidak ramai ya hilang duit desa”, tegas Jayus.
Terkait pelimpahan berkas masalah PJU dari Kejari Kabupaten Madiun kepada Inspektorat, Jayus mengatakan bahwa itu merupakan hak dan kewenangan Kejaksaan. Hanya saja dirinya kembali menegaskan jika dirinya didesak oleh masyarakat agar proses hukum tidak berhenti sampai dipermintaan maaf saja.
“Ya kalau masyarakat tidak puas ini kesalahan administrasi nanti biar masyarakat yang berbondong-bondong ke kantor Kejaksaan, atau Inspektorat, biar warga tahu sendiri, kita bersama-sama. Saya sebagai bagian dari masyarakat sudah maksimal membuat aduan, selebihnya pihak berwenang,” ujar Jayus.
Di akhir Jayus menyinggung efektivitas program penyuluhan hukum yang rutin dilakukan APH (Aparat Penegak Hukum) baik oleh Kejari Kabupaten Madiun maupun Polres Madiun di Desa-desa di seluruh wilayah Kabupaten Madiun. Hasil kegiatan rutin tersebut dirasa tidak sebanding dengan pengeluaran Desa dalam membiayai kegiatan dimaksud.
“Manfaat penyuluhan hukum di desa selama ini apa? Rutin lo niku penyuluhan hukum dari Kejaksaan dan polisi, honornya dari desa. Apa gara-gara ini akhirnya jadi sungkan?”, tutup Jayus.
Sebagai informasi, bulan Maret tahun 2024 warga RT 8 desa Nglandung berhasil mendirikan 43 unit PJU di RT 8 dengan dibiayai dari kompensasi pendirian tower M3 yang diterima warga, yang menurut pengakuan Ketua RT 8 Andik Eko Wahyudi menghabiskan dana Rp 44.000.000.
Namun dalam APBDes desa Nglandung tahun 2025, sebanyak 43 PJU di RT 8 yang sudah berdiri sejak 2024 tersebut turut dimasukkan dalam pengadaan 75 unit PJU bersama RT 6 dan RT 7 dengan total anggaran sebesar Rp 75.406.800. Hal ini pada akhirnya memicu kemarahan warga karena dari 75 unit PJU tersebut hanya direalisasikan 32 unit, sementara sebanyak 43 unit lainnya tidak dikerjakan alias fiktif.
(Yeko)
