WARGA RT 019 PENFUI MERADANG: LIMBAH KOS-KOSAN HINGGA KEBISINGAN FUTSAL DIDUGA DIBEKINGI OKNUM RT

IMG-20260506-WA0252
Spread the love

KUPANG — Ketenangan warga RT 019 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang kini benar-benar terganggu. Masalah beruntun mulai dari bau busuk limbah hingga kebisingan yang berlangsung hingga dini hari memicu kemarahan besar warga, bahkan memuncakkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua RT setempat yang dinilai tebang pilih dan diduga melindungi pihak yang melanggar aturan, Rabu 06 MEI 2026.

Permasalahan ini bermula dari aktivitas Kos Tingkat Kuning yang terbukti membuang air limbah secara sembarangan ke saluran air dan sungai perbatasan. Pembuangan limbah tersebut kadang kadang menimbulkan bau yang sangat menyengat dan mengganggu kesehatan warga sekitar. Salah satu warga terdampak, Hendrikus Neno, sudah melaporkan permasalahan ini ke pihak Kelurahan Penfui pada 30 April 2026 lalu.

Sebagai tindak lanjut, Ketua RT 019 Paskalis Werang, menggelar rapat internal pada 1 Mei 2026. Namun alih-alih memberikan solusi yang tepat, rapat tersebut justru dianggap warga sebagai “sandiwara belaka”. Alih-alih memeriksa kelengkapan perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menindak pengelola yang melanggar,malah memberikan solusi untuk nanti akan di adakan kegiatan kerja bakti yang dianggap warga tidak menyelesaikan masalah inti.

“Kerja bakti cuma sementara, tapi sumber masalahnya tetap ada. Kalau ada IMB yang sah, pasti ada sistem pengolahan limbahnya. Kenapa malah dibuang ke sungai? Ini bukti ada yang tidak beres,” keluh warga yang enggan disebut namanya.

Keresahan warga semakin memuncak dengan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota Kupang yang membatasi kegiatan pesta di malam hari hingga pukul 22.00 WITA. Namun Saat diadakan acara wisuda di Kos Tingkat Kuning, Ketua RT 019 diduga memberikan keistimewaan dengan mengizinkan acara berlangsung hingga pagi hari. dampaknya Warga tidak bisa beristirahat sama sekali dan merasa hak mereka sebagai warga terabaikan.

Pengaduan warga ke Lurah Penfui juga tidak membuahkan hasil. Warga menilai seolah-olah ada perlindungan khusus yang diberikan kepada Ketua RT yang bersangkutan, sehingga permasalahan tidak kunjung diselesaikan.

Belum cukup dengan itu, aktivitas di Lapangan Futsal Mandiri yang dikelola pihak yang sama juga menjadi sumber penderitaan. Tembok lapangan dibangun sangat dekat dengan rumah warga tanpa memperhatikan aturan garis sempadan bangunan. Setiap malam, kebisingan sorakan dan suara permainan terdengar mulai pukul 22.00 WITA hingga dini hari pukul 01.00.

“Kami sudah berulang kali mengadu, tapi tidak ada tanggapan. Apakah lapangan ini punya izin yang sah? Kenapa bisa begitu dekat dengan rumah? Ini mengganggu tidur, kesehatan, dan belajar anak-anak kami,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya dengan nada kesal.

Warga menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka menginginkan adanya pemeriksaan menyeluruh terkait perizinan bangunan dan kegiatan, serta penertiban yang tegas terhadap semua pihak yang melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pengurus RT 019, berkali dihubungi via telpon pribadi nya tidak mengangkat, pengelola Kos Tingkat Kuning dan pengelola Lapangan Futsal Mandiri belum memberikan tanggapan resmi. Warga berharap Penjabat Walikota Kupang dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan ketenteraman lingkungan tempat tinggal mereka.

(Red)