MEDIASI GAGAL TOTAL: Pihak Teradu “Ngumpet”, LPRI Bongkar Alasan Sakit Itu Bohong, Ancaman Bawa ke Pengadilan
Proses mediasi tahap ketiga penyelesaian sengketa pertanahan di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang pada Jumat (10/04/2026), berakhir tanpa hasil. Pertemuan yang difasilitasi resmi ini gagal total lantaran pihak teradu tidak hadir sama sekali tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima.
Mediator yang juga Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Sri Rahmayanti Karabi, S.IP, terpaksa menutup rapat pertemuan karena tidak ada lawan bicara dari pihak yang dituduhkan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pengadu yang diwakili penuh oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi NTT hadir lengkap. Ketua DPD LPRI NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, didampingi Vero Rohi Lobo, Yandri Pello, dan Ace Junike, hadir mewakili 8 orang pembeli tanah yang merasa sangat dirugikan.
Mereka adalah Hironimus Boro Pati, Daud Jermis Banamtuan, Metujahi Ma, Menci Bana, Endang Oktorisa Adolfina Passu, Lea Puai, Silas Lopo, dan Marselinus Ma.
Kronologi: Sudah Bayar, Tapi Sertifikat Jadi Milik Orang Lain
Permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah dengan Marthen Rupiasa. Para pembeli mengaku sudah melunasi pembayaran, namun hingga kini sertifikat hak milik tidak kunjung diterbitkan atas nama mereka.
Situasi makin ruwet saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 berjalan. Terungkap fakta bahwa tanah yang sudah dibeli tersebut justru sudah tercatat dan bersertifikat atas nama Anita Carolina W. Rupiasa.
“Kami sudah pernah duduk bersama di Kantor Desa Oelomin September 2025 lalu. Tapi setelah ada kesepakatan, tiba-tiba muncul berbagai biaya tambahan yang tidak jelas asal-usulnya dan memberatkan. Ini yang membuat para pembeli keberatan dan tidak mau melanjutkan,” tegas perwakilan LPRI.
Lebih parah lagi, dari 5 sertifikat yang diterbitkan, 2 di antaranya ternyata atas nama orang lain, yaitu Happu Lulu dan Petrus Marthen Luther Tneh. Ini membuktikan adanya tumpang tindih kepemilikan yang nyata dan dugaan permainan data yang merugikan masyarakat.
BONGKAR KEBOHONGAN! “Sakit Itu Bohong, Kami Punya Bukti Dia Sehat”
Menanggapi alasan yang disampaikan pihak teradu bahwa Marthen Rupiasa sedang sakit, Ketua DPD LPRI NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, membantah keras dan menilai itu hanyalah akal-akalan murahan.
“Kami tegaskan di sini, alasan sakit itu hanyalah akal-akalan semata. Berdasarkan bukti dan data yang kami peroleh secara langsung, kondisi kesehatan Bapak Marthen Rupiasa saat ini sangat sehat dan bugar. Tidak ada halangan medis baginya untuk hadir memenuhi panggilan resmi,” tegas Rezky.
LPRI menilai, ketidakhadiran ini adalah bentuk penghindaran yang disengaja. Bahkan, diduga kuat bahwa Anita Rupiasa secara sengaja menyembunyikan orang tuanya agar tidak berhadapan langsung dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Siapa Sebenarnya Pemilik Hak?
Lebih jauh, Rezky menyoroti fakta krusial bahwa Marthen Rupiasa dan istrinya adalah pihak yang sebenarnya memiliki wewenang dan melakukan proses Pelepasan Hak Atas Tanah (PH Tanah).
“Mediasi ini tidak akan ada gunanya dan percuma saja kalau yang hadir hanya anaknya. Karena yang tahu persis seluk-beluk, duduk perkara, dan yang menandatangani pelepasan hak adalah Marthen Rupiasa dan istrinya. Kehadiran mereka adalah mutlak dan tidak bisa diwakilkan,” tegasnya.
Oleh karena itu, upaya Anita untuk menutupi keberadaan orang tuanya dinilai sebagai upaya licik untuk mempermainkan rasa keadilan masyarakat yang sudah dirugikan.
TANTANGAN KERAS UNTUK BPN: JANGAN BASA-BASI!
Melihat fakta di lapangan, pihak pengadu melalui LPRI memberikan peringatan keras dan menuntut tindakan tegas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
“Kami tidak mau proses ini berlarut-larut hanya karena satu pihak tidak mau hadir. Sudah tahap ketiga, hasilnya nihil. Jika pihak teradu terus menerus menghindar, maka Kantor Pertanahan harus berani mengambil keputusan administratif berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jangan biarkan masyarakat yang sudah bayar justru yang menderita,” tegas Rezky.
Pihak LPRI menuntut agar pada pertemuan berikutnya, BPN tidak lagi sekadar memfasilitasi, melainkan memaksa kehadiran pihak teradu. Jika tetap membangkang, maka status kepemilikan tanah tersebut harus dikaji ulang demi keadilan dan kepastian hukum.
ENDING BARU: PINTU MEDIASI SUDAH TUTUP, JALUR HUKUM YANG BICARA!
Dengan gagalnya mediasi ketiga ini, Ketua DPD LPRI NTT menegaskan bahwa kesabaran pihaknya sudah habis. Tidak ada lagi ruang untuk tawar-menawar atau alasan-alasan yang tidak masuk akal.
“Kami sudah memberikan kepercayaan penuh melalui jalur musyawarah, tapi justru dimanfaatkan untuk mempermainkan kami. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan permasalahan ini belum juga selesai dan pihak teradu terus bersembunyi, maka pintu mediasi kami tutup rapat. Langkah selanjutnya adalah jalur hukum yang keras,” ancam Rezky dengan tegas.
“Kami akan bawa kasus ini ke meja hijau. Biar hakim yang memutus, biar hukum yang menindak tegas siapa yang berbuat curang dan siapa yang sebenarnya dirugikan. Jangan anggap remeh hak-hak masyarakat,” tandasnya.
LPRI meminta BPN bertindak profesional, tidak pandang bulu, dan berani memproses status sertifikat yang bermasalah tersebut demi kepastian hukum bagi 8 orang pembeli yang sudah tertipu.
Pertanyaan besar tersisa:
Sampai kapan Anita Carolina W. Rupiasa akan terus menyembunyikan orang tuanya? Dan apakah BPN akan membiarkan kebohongan ini terus berlanjut? (Red)
