Mediasi Ke-3 Bubar Jalan: Pihak Teradu Anita Rupiasa Cs “Ngumpet”, BPN Diminta Tegas Bertindak

Screenshot_20260410-204927
Spread the love

Proses mediasi tahap ketiga penyelesaian sengketa pertanahan di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang pada Jumat (10/04/2026), berakhir tanpa hasil. Pertemuan yang difasilitasi resmi ini gagal total lantaran pihak teradu tidak hadir sama sekali tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima.

Mediator yang juga Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Sri Rahmayanti Karabi, S.IP, terpaksa menutup rapat pertemuan karena tidak ada lawan bicara dari pihak yang dituduhkan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengadu yang diwakili penuh oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi NTT hadir lengkap. Ketua DPD LPRI NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, didampingi Vero Rohi Lobo, Yandri Pello, dan Ace Junike, hadir mewakili 8 orang pembeli tanah yang merasa sangat dirugikan.

Mereka adalah Hironimus Boro Pati, Daud Jermis Banamtuan, Metujahi Ma, Menci Bana, Endang Oktorisa Adolfina Passu, Lea Puai, Silas Lopo, dan Marselinus Ma.

Kronologi: Sudah Bayar, Tapi Sertifikat Jadi Milik Orang Lain

Permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah dengan Marthen Rupiasa. Para pembeli mengaku sudah melunasi pembayaran, namun hingga kini sertifikat hak milik tidak kunjung diterbitkan atas nama mereka.

Situasi makin ruwet saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 berjalan. Terungkap fakta bahwa tanah yang sudah dibeli tersebut justru sudah tercatat dan bersertifikat atas nama Anita Carolina W. Rupiasa.

“Kami sudah pernah duduk bersama di Kantor Desa Oelomin September 2025 lalu. Tapi setelah ada kesepakatan, tiba-tiba muncul berbagai biaya tambahan yang tidak jelas asal-usulnya dan memberatkan. Ini yang membuat para pembeli keberatan dan tidak mau melanjutkan,” tegas perwakilan LPRI.

Lebih parah lagi, dari 5 sertifikat yang diterbitkan, 2 di antaranya ternyata atas nama orang lain, yaitu Happu Lulu dan Petrus Marthen Luther Tneh. Ini membuktikan adanya tumpang tindih kepemilikan yang nyata dan dugaan permainan data yang merugikan masyarakat.

SIKAP TIDAK BERTANGGUNG JAWAB: Pihak Teradu “Hilang”

Yang menjadi sorotan utama dan sangat disayangkan adalah sikap pihak teradu yang terdiri dari Anita Carolina W. Rupiasa beserta orang tuanya, Adriana B. Benufinit dan Marthen Rupiasa.

Meskipun undangan sudah disampaikan secara resmi dan pertemuan ini adalah upaya damai, mereka justru tidak hadir tanpa kabar dan tanpa alasan yang sah.

Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan sikap tidak menghargai proses hukum serta musyawarah. Padahal, tujuan mediasi adalah mencari jalan tengah yang adil, bukan mencari siapa yang salah. Namun, niat baik ini pupus karena satu pihak memilih “ngumpet”.

TANTANGAN UNTUK PIHAK PERTANAHAN: JANGAN BASA-BASI!

Melihat fakta di lapangan, pihak pengadu melalui LPRI memberikan peringatan keras dan menuntut tindakan tegas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

“Kami tidak mau proses ini berlarut-larut hanya karena satu pihak tidak mau hadir. Sudah tahap ketiga, hasilnya nihil. Jika pihak teradu terus menerus menghindar, maka Kantor Pertanahan harus berani mengambil keputusan administratif berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jangan biarkan masyarakat yang sudah bayar justru yang menderita,” tegas Rezky Yunike Agustin Frans.

Pihak LPRI menuntut agar pada pertemuan berikutnya, BPN tidak lagi sekadar memfasilitasi, melainkan memaksa kehadiran pihak teradu. Jika tetap membangkang, maka status kepemilikan tanah tersebut harus dikaji ulang demi keadilan dan kepastian hukum.

Kesimpulan:

Hingga berita ini diturunkan, sengketa tanah di Oelomin belum selesai. Beban kini ada di pundak pihak Pertanahan untuk bertindak tegas, dan pertanyaan besar diajukan kepada pihak teradu: Sampai kapan mau lari dari tanggung jawab? (Red)