Warga Desa Nglandung Tagih Penanganan Perkara PJU ke Kajari Kabupaten Madiun

IMG-20260327-WA0302
Spread the love

Madiun – Pengakuan bersalah dan permintaan maaf Kepala Desa Nglandung Achmad Pamudji dan Ketua RT 8 Andik Eko Wahyudi di depan perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat desa Nglandung, sepertinya belum cukup membuat selesai permasalahan polemik berdirinya 75 unit Penerangan Jalan Umum (PJU) di desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

Jayus Setiaji, yang merupakan warga desa Nglandung, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Jumat, 27 Maret 2026. Maksud
kedatangannya kali ini untuk menyerahkan surat kedua yang tetap ditujukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro.

Terkait isi surat, Jayus menyampaikan perihal dirinya yang mempertanyakan tindak lanjut atas permasalahan di desa Nglandung yang sudah ia laporkan di PTSP Kejari Kabupaten Madiun melalui surat tertanggal 18 Februarib2026.

 

Adapun permasalahan tersebut berkaitan dengan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menggunakan anggaran Dana Desa/DD desa Nglandung tahun 2025, senilai Rp 75.406.800.00.

Dalam keterangannya, Jayus mengatakan jika dirinya didesak oleh masyarakat agar proses hukum tidak berhenti sampai dipermintaan maaf saja.

“Permasalahan harus dibuka terang-benderang, transparan dan dipublikasikan, ora meneng-menengan (tidak didiamkan, red). Sehingga masyarakat desa Nglandung menjadi tenang dan situasi kondusif,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa drama konflik berdirinya 75 unit Penerangan Jalan Umum (PJU) di RT 6, 7 dan 8 pada TA. 2025 di desa Nglandung, pada akhirnya sempat mempertemukan Kades Achmad Pamudji, Ketua RT 8 Andik Eko Wahyudi dan perwakilan tokoh masyarakat desa dan pemuda, di kantor desa Nglandung pada Senin, 16 Maret 2026.

Pertemuan yang diinisiasi oleh Camat Geger Dodi Setiawan juga turut menghadirkan Jayus Setiaji, perangkat Desa dan BPD Nglandung, serta utusan dari Satpol PP Kabupaten
Madiun dan Polsek Geger.

Namun tidak nampak ada pejabat dari Kesbangpol Kabupaten Madiun dan Koramil
yang hadir.

Pertemuan ini merupakan respon cepat upaya penyelesaian polemik PJU di desa Nglandung, buntut rencana masyarakat desa Nglandung yang sedianya akan berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun
pada 17 Maret 2026.

“Di pertemuan itu mereka sudah minta maaf dan kami sudah membatalkan demo. Tapi nasib uang DD ini gimana urusannya dan proses hukumnya bagaimana kelanjutannya pak Kajari?”, tanya Jayus.

Sebagai informasi, bulan Maret tahun 2024 warga RT 8 desa Nglandung secara mandiri berhasil mendirikan 43 unit PJU di RT 8 dengan dibiayai oleh dana kompensasi dari
tower M3, yang menurut pengakuan Ketua RT 8 Andik Eko Wahyudi menghabiskan dana Rp 44.000.000.

Namun dalam APBDes desa Nglandung tahun 2025, sebanyak 43 PJU di RT 8 yang sudah berdiri sejak 2024 tersebut turut dimasukkan dalam pengadaan 75 unit PJU bersama RT 6 dan RT 7 dengan total anggaran sebesar Rp.75.406.800 Hal ini pada akhirnya memicu kemarahan warga.

(Yeko)