Rokok Ilegal Secara Terang-terangan Berjualan di Pinggir Jalan, Serasa Kebal Hukum

1773301387565
Spread the love

Surabaya – Penjualan rokok ilegal menggunakan pita cukai palsu semakin mudah ditemui di berbagai tempat, mulai dari pinggir jalan Proden Asem Bagus, Warung Kelontong, Rabu (11/3/2026).

Pantauan dari wartawan Investigasi, lapak yang terletak Jalan Proden Asem Bagus, pas belokan arah ke kiri menunjukkan lapak-lapak yang menjual rokok ilegal beroperasi secara terang-terangan Kanan dan Kiri tampak laris manis dibeli oleh konsumen dan dijual tanpa batas usia.

“Fakta di lapangan menunjukkan, meski lapak-lapak tersebut menjual barang ilegal dan aktivitasnya tetap berjalan tanpa hambatan bahkan meskipun mobil patroli (APH) kerap melintas, tidak terlihat adanya penindakan,” Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

2. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dititik yang penuh keramaian masyarakat lalu-lalang penjual rokok ilegal tersebut tetap enjoi dan merasa kebal hukum, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dan tindakan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) atau Bea Cukai terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

(Red)