KBM Selama Ramadhan, Kepsek Hardiyanto Terangkan Sesuai SEB Tiga Menteri 

InCollage_20260307_154459145
Spread the love

Lamsel, libasmalaka.com –  Adanya surat edaran bersama (SEB) tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 TAHUN 2026, Nomor 2 Tahun 2026 Dan Nomor 400.1/85/SJ Tentang Pembelajaran Dibulan Ramdhan 1447 Hijiriah/ 2026 Masehi, SDN 2 Kunjir Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan.

Kegiatan yang biasa disebut pesantren kilat itu dilaksanakan di ruang kelas  untuk kelas bawah dan di mushola sekolah setempat untuk kelas atas, kegiatan itupun dilaksanakan selama dua hari.

Kepala sekolah SDN 2 Kunjir, Hardiyanto, S.Pd. menerangkan, Bagi murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

“Bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan,” Terangnya.

“Dasarnya SEB tiga menteri yang sebut diawal,,” Sambung Hardiyanto, Sabtu (07/03/2026).

Masih kata Hardiyanto, Jam kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadhan dikurangi sepuluh menit,” Masuk sekolahnya tetap sama dari jam delapan,” Ujarnya

” KBM ini sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan,” Lanjut Hardiyanto.

Selain kegiatan Pesantren kilat disekolah, Hardiyanto juga menerangkan adanya kegiatan buka puasa bersama yang dilaksanakan pada sore hari ini.

“Buka puasa bersama seluruh murid dari kelas satu sampai enam kita juga mengundang komite dan guru yang sudah pensiun,” Pungkasnya (Saf)