Meski Disegel, Tidak Kantongi Surat Ijin BTS di Sambongdukuh Tetap Beroperasi, Pemkab Jombang Diduga Lakukan Pembiaran

IMG-20260106-WA0030
Spread the love

JOMBANG – Penyegelan rupanya hanya menjadi formalitas. Bangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) ilegal di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, hingga kini tetap beroperasi meski telah disegel sejak 2024.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tidak serius dalam menegakkan aturan, bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Alih-alih mengambil tindakan tegas, Pemkab Jombang justru mengedepankan pendekatan persuasif yang berlarut-larut. Berbagai langkah normatif diklaim telah dilakukan, mulai dari Focus Group Discussion (FGD), pengiriman surat pemberitahuan, hingga surat peringatan kepada pemilik tower.

Namun faktanya, seluruh upaya tersebut tidak berdampak signifikan. BTS ilegal tetap beroperasi normal, seolah kebal terhadap sanksi hukum.

Padahal, sebagaimana diberitakan sebelumnya, keberadaan tower-tower telekomunikasi ilegal di Kabupaten Jombang secara nyata melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditaksir mencapai Rp2 hingga Rp3 miliar.

Angka ini bukan nominal kecil, namun tampaknya tidak cukup kuat untuk mendorong tindakan konkret dari pemerintah daerah.
Salah satu contoh paling mencolok adalah BTS ilegal di Desa Sambongdukuh. Kepala desa setempat mengakui bahwa tower tersebut masih aktif beroperasi dan telah memicu berbagai keluhan dari warga.

Namun, ketika awak media melakukan penelusuran di lapangan, respons yang diterima justru mencerminkan sikap saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama personel Satpol PP Jombang yang ditemui di lokasi enggan memberikan penjelasan tegas.

Pernyataan yang muncul justru normatif dan mengarah pada pengalihan kewenangan, dengan menyebut agar persoalan tersebut ditanyakan ke Dinas PUPR. Tidak satu pun pernyataan pasti yang menjelaskan mengapa bangunan tower yang telah disegel masih diperbolehkan beroperasi.

Ironisnya, saat awak media mendatangi pihak PUPR untuk meminta klarifikasi terkait legalitas Sertifikat Laik Fungsi (SLF) — dokumen resmi yang menjadi syarat mutlak operasional bangunan — respons yang muncul justru kebungkaman.

Pihak PUPR terkesan menghindari pertanyaan wartawan dan tidak berani memberikan jawaban atas dasar hukum operasional BTS tanpa kelengkapan perizinan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, tower tersebut secara jelas tidak memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, bangunan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Atas pelanggaran tersebut, Pemkab Jombang melalui Satpol PP memang telah melakukan penyegelan sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung serta Perda Nomor 6 Tahun 2024.

Namun, penyegelan tersebut nyatanya tidak disertai pengawasan lanjutan maupun tindakan pemutusan operasional.

Fakta bahwa BTS tetap berfungsi meski telah disegel memperkuat dugaan lemahnya wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.

Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penyegelan hanya simbolis, atau ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum?
Dalam konteks perizinan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar formalitas administratif.

Dokumen ini merupakan jaminan bahwa bangunan layak digunakan, aman, dan memenuhi standar keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan. Tanpa SLF, bangunan seharusnya dilarang beroperasi dalam bentuk apa pun.

Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa SLF untuk tower BTS di Desa Sambongdukuh hingga kini belum diterbitkan, bahkan diduga tidak pernah diajukan. Meski demikian, aktivitas operasional BTS tetap berlangsung tanpa hambatan.

Situasi ini tidak hanya mencederai prinsip kepastian hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga, merusak tata ruang, serta menimbulkan ketidakadilan fiskal. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan regulasi di Kabupaten Jombang.

Pemkab Jombang berulang kali menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan. Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar pernyataan.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kebutuhan mendesak agar aturan tidak berhenti sebagai slogan, dan agar keadilan serta kepentingan daerah benar-benar terlindungi.
(Team Investigasi)