Dugaan Tangkap Lepas Terduga Kasus Penyalahgunaan Narkoba Oleh Polsek Krian, Kinerja Kepolisian Kembali Disorot Publik

IMG_20250622_155742
Spread the love

SIDOARJO –  Dugaan tangkap lepas kembali menjadi sorotan publik, adanya praktik kotor yang menyeret nama Polsek Krian, Polresta Sidoarjo diduga terkait kasus penyalahgunaan Narkoba pada Bulan September 2025 menjadi sorotan tajam terkait kinerja dan transparansi aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun dari narasumber, enam orang yang diamankan oleh pihak anggota Polisi Polsek Krian terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba diketahui Adik Kakak yakni inisial N alias kepet dan Y’.

Kemudian, satu orang terduga dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut.

Rumor yang beredar di kalangan masyarakat serta beberap informasi dari warga Dusun Ngaglik Rt 02 Rw 01, Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Enam orang dari lima orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut akhirnya di bawah ke-kantor Balai desa Sedengan Mijen, Krian. Sekitar pukul 19.30 wib untuk pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi menggunakan barang terlarang tersebut.

Muncul kabar tak sedap, diduga penangkapan ke enam terduga penyalahgunaan Narkoba menjadi sorotan di mata publik. Dugaan tangkap lepas serta sejumlah uang tebusan menjadi pertanyaan publik.

Kasus penangkapan dugaan penyalahgunaan Narkoba dilakukan oleh pihak anggota Polsek Krian terhadap ke-enam diduga pengguna Narkoba tersebut, Kapolsek Krian Kompol I Gede Putu Atma Giri, S.H., M.H., saat masih di menjabat dikonfirmasi Wartawan mengungkapkan bahwa terkait adanya sejumlah nominal yang disebutkan puhaknya tidak tahu menahu.

Dilain tempat, menurut keterangan oleh Kepala Desa Sedengan Mijen, Krian yakni M. Hasanuddin, S.Ag. saat di konfirmasi Wartawan di Kantornya menjelaskan bahwa pada saat kejadian itu dirinya bepergian di Kota Malang.

Hal ini berbeda dengan pengakuan Narasumber diawal sudah jelas dan bahkan sudah beredar diwilayah sekitar bahwa, insident penangkapan oleh 5 diduga pengguna Narkoba tersebut diwarnai dengan berbayar 5 juta untuk pembebasan supaya terhindar dari jeratan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik, pasalnya intruksi Kapolri dalam menegakkan hukum yang transparan serta profesional harus tercoreng oleh ulah para oknum yang berpotensi merusak nama baik serta citra kepolisian.

Sanksi Internal Kepolisian selain jerat pidana umum, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sanksi internal ini dapat berupa sanksi etika.

sanksi administratif (penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian tidak dengan hormat/PTDH). (Red)