Pabrik Diduga Ilegal Tak Berizin Berkedok Pergudangan Beroperasi Di Lingkungan Pemukiman Warga, Ada, Tidak ada Tindakan Tegas Pemerintah Kabupaten

20251224_090551
Spread the love

JOMBANG – Tepatnya di wilayah Jombatan Kabupaten Jombang, perusahaan pabrik tas plastik belanja modern tttenamun anehnya nyaris tanpa sentuhan hukum. Pabrik pemotongan kain untuk produksi tas belanja modern trade, jaringan ini disebut belum mengantongi izin operasional, namun tetap bebas berproduksi seolah kebal regulasi.

Fakta mencengangkan ini diperkuat oleh pernyataan Plt DPMPTSP Kabupaten Jombang yang mengakui tidak adanya izin operasional yang tercatat atas kegiatan pabrik tersebut.

Pernyataan resmi pemerintah ini seharusnya cukup untuk memicu penghentian aktivitas. Namun hingga kini, tak ada segel, tak ada penyegelan, tak ada penghentian produksi.

Pertanyaannya: siapa yang melindungi?
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, aktivitas produksi pemotongan kain itu diduga dijalankan oleh UD Favorite.

Setiap hari mesin beroperasi, bahan baku keluar masuk, kendaraan distribusi lalu-lalang.

Aktivitas industri berlangsung normal dengan produksi yang sangat besar, seolah perizinan hanyalah formalitas yang bisa diabaikan.

Seorang warga Jombatan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kejanggalan yang sejak lama dirasakan masyarakat.

“Sudah beroperasi. Bukan satu dua hari. Kalau tidak berizin, bagaimana bisa jalan terus? Masa pemerintah tidak tahu?” ujarnya heran.
Keterangan warga ini justru membuka dugaan baru: apakah pemerintah benar-benar tidak tahu, atau tahu namun memilih diam?

Secara hukum, situasi ini jelas bermasalah. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 5 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki NIB dan izin operasional berbasis risiko.

Operasional tanpa izin bukan pelanggaran ringan, melainkan pelanggaran serius yang berkonsekuensi penghentian kegiatan hingga penutupan usaha.

Lebih jauh lagi, jika pabrik tersebut mempekerjakan tenaga kerja, maka potensi pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tak bisa dihindari. Tanpa izin, pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) patut dipertanyakan.

Risiko kecelakaan kerja dan eksploitasi buruh menjadi ancaman nyata yang selama ini luput dari pengawasan.

Aktivis pemerhati kebijakan publik di Jombang menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi lemahnya penegakan hukum, bahkan dugaan pembiaran sistematis.

“Jika benar tidak berizin tapi dibiarkan bertahun-tahun, ini bukan kelalaian biasa. Ini kegagalan pengawasan. APH dan Pemkab harus menjelaskan ke publik,” tegasnya.

Publik kini bertanya: mengapa usaha kecil sering ditertibkan cepat, sementara industri yang jelas-jelas beroperasi tanpa izin justru dibiarkan? Apakah ada standar ganda dalam penegakan hukum di Jombang?

Hingga berita ini diturunkan, pihak UD Favorite belum memberikan klarifikasi, meski telah dihubungi. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kecurigaan publik dan membuka ruang spekulasi yang lebih luas.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas Pemkab Jombang dan Aparat Penegak Hukum. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi pajangan regulasi tanpa keberanian eksekusi?

Masyarakat menunggu jawaban. Dan yang lebih penting: tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
(MBS/Team)