Tower BTS Ilegal Berdiri Satu Dekade, Warga Kesamben Dipingpong Provider dan Negara Absen
JOMBANG – Kesabaran warga Dusun Kesamben, Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, akhirnya berada di titik nadir. Menara Base Transceiver Station (BTS) yang telah menjulang sejak 2015 itu kini bukan hanya dipersoalkan karena soal kompensasi yang tak kunjung diberikan, tetapi juga karena fakta mengejutkan: tower tersebut ternyata berdiri tanpa izin resmi pemerintah daerah.
Selama hampir sepuluh tahun, warga mengaku hidup berdampingan dengan tower BTS tanpa pernah sekalipun menerima kompensasi, meski kontrak perpanjangan disebut sudah terjadi dua kali, yakni pada 2015 dan kembali pada 2025. Ironisnya, setiap tuntutan warga seolah hanya berakhir di ruang hampa tanpa kejelasan.
Salah satu warga berinisial A mengungkapkan, komunikasi antara pihak provider dan pemilik lahan memang sempat terjadi sekitar dua minggu lalu. Namun hingga kini, tidak ada satu pun jawaban konkret yang diterima warga.
Komunikasi memang ada dengan pemilik lahan dua minggu lalu. Tapi sampai hari ini, tuntutan warga tidak dijawab. Kami seperti dianggap tidak ada,” ujar A, Rabu (25/11/2025).
Kekecewaan warga semakin bertambah ketika diketahui bahwa tower tersebut sudah berdiri lebih dulu sebelum adanya bangunan sekolah SDIT cabang Tebuireng yang kini berada di sekitar lokasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal perencanaan, analisis risiko, dan pertimbangan keselamatan.
“Tower berdiri lebih dulu, baru kemudian ada sekolah. Analisa pihak sekolah dalam menentukan lokasi pembangunan jelas patut dipertanyakan,” tambah A.
Di tengah kebuntuan itu, pernyataan dari pemerintah justru membuka fakta yang lebih mencengangkan. Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Joko Triono, secara tegas mengakui bahwa tower BTS tersebut belum mengantongi izin resmi.
“Tower BTS tersebut belum ada izinnya,” tegas Joko Triono.
Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin sebuah menara BTS bisa beroperasi hampir satu dekade tanpa izin, tanpa kompensasi, dan tanpa pengawasan serius dari negara?

Joko Triono menyebut pihaknya masih menunggu klarifikasi dari provider serta melakukan pengecekan dokumen perizinan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak provider belum juga memberikan penjelasan resmi, baik terkait legalitas tower maupun soal kompensasi yang sejak lama dituntut warga.
Padahal sebelumnya, warga Dusun Kesamben telah menempuh jalur musyawarah. Pada Jumat (31/10/2025), perwakilan warga RT 02 RW 02 menggelar pertemuan dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama sebagai bentuk tuntutan resmi kepada pengelola tower BTS yang berdiri di lahan milik SDI Tebuireng.
Dalam dokumen tersebut, warga secara tegas menyatakan keberatan atas sikap perusahaan yang dinilai abai, tidak transparan, dan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan kompensasi. Sepuluh warga terdampak menandatangani kesepakatan tersebut dengan disaksikan Ketua RT 001, Ketua RT 002, dan Ketua RW 002 Dusun Kesamben.
Kepala Desa Kesamben, Sungkowo Kartika Candra, menegaskan bahwa pemerintah desa berdiri di belakang warganya.
“Pemerintah Desa akan mendukung penuh langkah warga dalam memperjuangkan haknya. Kompensasi ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan dan tanggung jawab,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Sementara itu, Kepala Dusun Kesamben, Sumarmi, berharap ada keberanian dari pihak provider untuk tidak terus bersembunyi di balik diam.
“Warga hanya menuntut kejelasan dan penyelesaian yang adil. Duduk bersama seharusnya tidak sulit kalau memang ada niat baik,” katanya.
Kasus tower BTS di Kesamben kini bukan sekadar konflik warga dan perusahaan. Ia telah menjelma menjadi potret buram lemahnya pengawasan, pembiaran pelanggaran perizinan, dan ketidakberdayaan masyarakat menghadapi korporasi besar. Jika dibiarkan, publik patut bertanya: siapa sebenarnya yang dilayani oleh negara?
( MBS )
