Ancaman, Intimidasi, dan Dugaan Pemerasan: Petani Jombang Jadi Korban Oknum Berkedok Wartawan
JOMBANG – Dunia pertanian di Kabupaten Jombang kembali tercoreng oleh dugaan praktik kotor yang mencederai hukum dan etika publik. Seorang petani berinisial (P) mengaku menjadi korban pemerasan, intimidasi, dan ancaman oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Aksi tersebut diduga dilakukan secara sistematis dan berulang, dengan tujuan membungkam informasi terkait dugaan penjualan pupuk bermasalah yang semestinya diketahui publik.
Menurut pengakuan korban, hampir setiap hari ia didatangi maupun dihubungi oleh oknum-oknum tersebut. Kedatangan mereka bukan untuk melakukan klarifikasi atau advokasi sebagaimana tugas pers dan LSM yang sah, melainkan disertai tekanan psikologis, nada intimidatif, hingga ancaman hukum agar isu tersebut tidak diungkap ke ruang publik.
Kuasa hukum korban, (D), mengungkapkan bahwa kliennya terus-menerus diteror melalui sambungan telepon seluler. Tekanan tersebut semakin intens ketika korban bersikukuh agar persoalan distribusi dan penjualan pupuk itu tetap diungkap demi kepentingan petani lain.
“Mereka menekan klien kami dengan ancaman akan melaporkan dan mempermasalahkan secara hukum jika berita itu dinaikkan. Ini jelas bukan kerja jurnalistik, apalagi advokasi,” tegas (D).
Lebih memprihatinkan, (D) juga mengungkap adanya indikasi permintaan imbalan agar persoalan tersebut dihentikan dan tidak dipublikasikan. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut telah memenuhi unsur pemerasan murni, bukan aktivitas pers maupun gerakan sosial yang dilindungi hukum.
Secara yuridis, perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 (sembilan) tahun penjara. Selain itu, tindakan dengan ancaman dan tekanan psikologis yang menimbulkan ketakutan serius dapat pula dijerat Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.
Tak hanya itu, penyalahgunaan identitas media untuk kepentingan pribadi atau kelompok juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melarang praktik jurnalistik digunakan sebagai alat tekanan, intimidasi, apalagi pemerasan.
Kasus ini dinilai sangat berbahaya karena bukan hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencederai kebebasan pers dan merusak marwah media serta LSM yang bekerja secara profesional dan berintegritas. Praktik semacam ini menciptakan ketakutan di tengah masyarakat dan berpotensi menutup akses informasi publik, terutama terkait persoalan krusial seperti distribusi dan penjualan pupuk yang menyangkut hajat hidup petani.
Sejumlah petani lain di sekitar lokasi pun mengaku resah dan memilih diam, lantaran khawatir mengalami intimidasi serupa. Situasi ini menunjukkan adanya iklim ketakutan yang sengaja dibangun untuk membungkam kritik dan keluhan masyarakat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas para oknum yang mengaku sebagai wartawan dan aktivis LSM tersebut belum terungkap. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, mengungkap identitas pelaku, serta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini menegaskan, pemerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan profesi—dengan dalih apa pun—merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk melindungi masyarakat, menjaga kebebasan pers, dan memastikan LSM tetap berada di jalur advokasi yang benar, bukan menjadi alat penekan bagi rakyat kecil.
(Team)
