Bahas Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, DPRD Lamsel Gelar Paripurna.

IMG-20251124-WA0024~2
Spread the love

Lamsel, libasmalaka.com – Guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna , Rabu (12/11/2025)

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Benny Raharjo serta diwakili Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar.

Pada rapat tersebut Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar mewakili Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa dua Raperda tersebut memiliki nilai strategis dalam membangun tatanan sosial dan ekonomi daerah yang lebih berkeadilan dan manusiawi.

‎“Raperda ini bukan hanya bentuk penyediaan terhadap amanat undang-undang, tetapi juga respon atas kebutuhan nyata masyarakat,” kata Syaiful Anwar

“Raperda tentang Ketenagakerjaan merupakan implementasi dari berbagai peraturan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan 36 Tahun 2021 yang mengatur aspek hubungan kerja, pengupasan, dan perlindungan tenaga kerja,” Lanjutnya.

Masi kata M. Syaiful Anwar, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi, memulihkan, dan memberdayakan perempuan korban kekerasan.

‎“Pemerintah daerah harus hadir secara nyata untuk memastikan hak-hak perempuan terlindungi dan mereka mendapatkan keadilan,” Pungkasnya. (Red)