Proyek Lapen di Desa Kepuh Kembeng Disorot Keras: Diduga Tanpa Papan Kegiatan, Klarifikasi Perangkat Desa Dinilai Janggal dan Tidak Transparan
JOMBANG – Pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi lapen di Desa Kepuh Kembeng, Kecamatan Peterongan, kembali mengundang kritik tajam dari warga maupun pemerhati anggaran desa. Pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan Dana Desa (DD) itu dinilai sarat kejanggalan, terutama karena sejak awal tidak ditemukan satupun papan kegiatan sebagaimana wajibnya proyek beranggaran negara.
Pantauan lapangan menunjukkan hamparan lapen telah membentang di jalan lingkungan desa. Namun ironisnya, informasi dasar mengenai proyek—mulai dari nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga pelaksana—tidak dapat ditemukan karena ketiadaan papan proyek yang menjadi syarat mutlak transparansi.
Keterangan Perangkat Desa Dinilai Berputar-putar dan Tidak Meyakinkan
Saat dikonfirmasi, Pj Kepala Desa tidak hadir dan hanya mengarahkan wartawan untuk menemui Kaur Perencanaan. Namun bukannya memberikan penjelasan yang lugas, perangkat desa tersebut justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai makin menimbulkan tanda tanya.
Menurutnya, papan kegiatan “sebenarnya ada, tapi sudah rusak.” Jawaban singkat yang justru mengundang kecurigaan, sebab tidak disertai bukti fisik, foto dokumentasi, atau informasi kronologi.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut—mulai dari kapan papan tersebut dipasang, kapan rusak, siapa yang memasang, hingga alasan mengapa tidak diganti—Kaur Perencanaan tidak memberikan jawaban apa pun. Sikap ini memicu anggapan bahwa klarifikasi yang diberikan tidak hanya tidak konsisten, namun juga cenderung menutup-nutupi informasi.
Bahkan ketika ditanya terkait panjang pekerjaan, volume material, dan detail teknis lain, perangkat desa hanya menjawab secara global tanpa data konkret. Hal ini kian menguatkan dugaan publik bahwa papan kegiatan memang tidak pernah terpasang sejak awal, atau dipasang secara asal hanya untuk formalitas.
Pelanggaran Regulasi: Tidak Bisa Dianggap Sepele
Ketidakhadiran papan proyek bukan persoalan kecil. Sejumlah regulasi tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pemerintah wajib menyediakan informasi secara terbuka:
Permen PU No. 29/PRT/M/2006 — mewajibkan pemasangan papan kegiatan sebagai bagian dari standar pelaksanaan proyek.
Inpres No. 7 Tahun 2015 — menekankan keterbukaan dan pencegahan praktik korupsi.
UU No. 14 Tahun 2008 (KIP) — menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran secara lengkap.
Tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui siapa pelaksana proyek, berapa anggarannya, kapan waktu pengerjaannya, hingga spesifikasi teknis yang dikerjakan. Ini membuka peluang bagi penyimpangan dan praktik tidak bertanggung jawab.
Warga Membantah Pernyataan Perangkat Desa
Sejumlah warga Desa Kepuh Kembeng justru memberikan kesaksian yang berbeda. Mereka menegaskan bahwa sejak awal pekerjaan dimulai, tidak pernah terlihat adanya papan proyek.

“Dari awal tidak ada papan sama sekali. Bilang rusak, tapi warga sini tidak pernah melihatnya. Kalau benar ada, mestinya diganti, bukan dibiarkan begitu saja,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Kesaksian warga ini membuat pernyataan perangkat desa semakin diragukan, bahkan dianggap mencoba meredam kritik dengan alasan yang tidak masuk akal.
Tanggung Jawab Pj Kades Dipertanyakan
Hingga berita ini diturunkan, Pj Kepala Desa Kepuh Kembeng belum memberikan keterangan langsung. Semua klarifikasi diserahkan kepada perangkat desa yang justru memberikan jawaban tidak konsisten dan tanpa bukti.
Publik menilai Pj Kades seharusnya hadir dan bertanggung jawab menjelaskan kejanggalan ini secara terbuka, bukan justru bersembunyi di balik pernyataan perangkat.
Inspektorat dan Kecamatan Diminta Bertindak
Melihat indikasi pelanggaran prosedur dan minimnya transparansi, masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak kecamatan dan inspektorat. Pemeriksaan administrasi maupun audit lapangan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan apakah proyek lapen tersebut sesuai regulasi atau justru menyimpang.
Ketidaktransparanan seperti ini bukan hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyeret desa pada masalah hukum yang lebih besar jika terbukti ada unsur kesengajaan menyembunyikan informasi publik.
(Team)
