Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Berhasil Bekuk 2 Residivis Kasus Pencurian Yang Sembunyi Didalam Selokan

IMG-20250930-WA0000
Spread the love

SURABAYA – Anggota Polsek Sukomanunggal dari Unit Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku pencuri telepon seluler milik Yossi, diketahui adalah salah satu karyawan di perkantoran Cargo, Jl. Sukomanunggal, Surabaya, yang beraksi pada Jumat (26/9/2025) pukul 03.45 WIB.

Dua orang pelaku pencurian adalah warga Surabaya berinisial A (22), warga Rusun Indrapura, dan ND (29), warga Jalan Bonowati III, Simokerto.

Melalui Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Eko Yudha Prasetyo, S.H.,(LSP53) mewakili Kapolsek Kompol Zainul Rofik, menuturkan bahwa pelaku A sempat bersembunyi selama kurang lebih 3,5 jam di dalam selokan yang berada di pojok kampung, lantas pada akhirnya pelaku menyerahkan diri.

“Betul, kemarin sudah kami amankan pelaku pencuri handphone yang bersembunyi di selokan berinisial A, karena sebelumnya rekan pelaku berinisial ND sudah lebih dulu kami amankan dan dari keterangan N, pelaku A lari masuk lumpur selokan di ujung gang,” beber Iptu Yudha, Sabtu (27/9/2025).

Kepada awak media Yudha mengungkapkan bahwa dua orang pelaku ini melakukan pencurian ponsel, keduanya sempat mencari target kendaraan bermotor untuk dicuri.

“Sebenarnya kedua pelaku ini akan memcuri motor. Karena tidak berhasil, sehingga mencuri handphone, ternyata juga tidak berhasil,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Sukomanunggal kedua pelaku ini merupakan residivis pelaku kasua curanmor sebanyak 4 dan 5 kali masuk penjara.

Dari data catatan kriminal kedua pelaku, yakni ternyata A telah masuk keluar penjara 5 kali, sedangkan ND juga 4 kali masuk penjara, untuk TKP jumlah total bisa mencapai 20 ,” tegas Yudha.

Dari keterangan pelaku ND mengaku bahwa dirinya nekat mencuri lantaran dua hari tidak makan. Dalam aksinya ND berperan sebagai eksekutor sebagai pencuri ponsel, sedangkan A berperan menjaga situasi saat ND beraksi.

Dari keterangan ND saat mengatakan bahwa pada saat dirinya hendak mengambil ponsel korban yang tengah tertidur dan kepergok lantaran korban terbangun dari tidur lalu A tancap gas motor melarikan diri, ternyata kami masuk gang buntu, hingga terjatuh,” ungkap ND.

Pada saat itu motor yang dikendarai kedua pelaku ini terjatuh, pelaku ND sempat tertimpa motor, sehingga ia tertangkap warga. Sedangkan A berhasil melarikan diri lalu bersembunyi di dalam selokan.

“Saya tidak ada tempat sembunyi, karena gang buntu. Saya tidak mau tertangkap dan dipenjara untuk ke lima kalinya. Sehingga nekat sembunyi di lumpur,” beber A.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, pihak Polsek Sukomanunggal akan mengembangkan kebeberapa tempat aksi kriminalitas curanmor yang pernah dilakukan oleh kedua pelaku.

Keterangan yang diperoleh oleh Polsek Sukomanunggal, bahwa kedua pelaku menjual motor curian ke Madura, dimana sebelumnya transit terlebih dahulu ke Simolawang.

“Untuk dua orang pelaku ini sebelum tertangkap mencuri ponsel, sebelumnya berhasil mencuri motor dan dijual ke Madura dengan transit atau melalui perantara R. Ini yang masih kita kembangkan.

Iptu Yudha juga menambahkan kedua pelaku bisa dijerat sesuai dengan pidana pasal 363 kuhp tentang pencurian disertai dengan kekerasan serta terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara.

(Yud)