Putusan Sidang Pasutri Jual Beli Ginjal Di Pengadian Negeri Sidoarjo, Majelis Hakim Menjatuhi Vonis Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan JPU
SIDOARJO – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap tiga terdakwa kasus penjualan ginjal ke India, Selasa (12/8/2025), mendapat apresiasi positif serta perhatian publik.
Dua terdakwa AFH dan MBA dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, sementara satu terdakwa lainnya AWS, yang merupakan istri salah satu pelaku, hanya divonis dua tahun penjara tanpa denda subsider kurungan penjara.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut delapan tahun kurungan penjara untuk terdakwa pasutri AFH dan AWS, dengan denda sebesar Rp.200 juta subsider kurungan penjara selama enam bulan, serta tujuh tahun kurungan penjara terhadap terdakwa MBA.
Ketua Majelis Hakim, D. Herjuna Wisnu Gautama, memberikan putusan dengan penuh pertimbangan mengedepankan kemanusiaan dalam putusannya.
“Selain transplantasi belum terjadi, terdakwa hanya memiliki satu ginjal karena satunya sudah dijual sebelumnya akibat masalah ekonomi. Karena itu, kami menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara,” tegas Wisnu seraya mengetuk Palu keadilan sidang.
Terdakwa yang dimaksud adalah MBA dan AFH mereka dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp.100 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
Sementara istri AFH, AWS, hanya divonis dua tahun kurungan penjara.
Pertimbangan majelis hakim, AWS sebagai orang yang membantu suaminya, mengingat pasutri ini masih memiliki dua anak kecil yang membutuhkan pengasuhan.
JPU Kejari Sidoarjo, Wachid, SH, mengaku masih pikir – pikir dengan putusan tersebut.
“Kami juga akan koordinasi dengan pimpinan. Karena putusan jauh dari tuntutan kami delapan dan tujuh tahun. Majelis hakim hanya menggunakan undang-undang kesehatan sedangkan tuntutan kami dengan UU TPPO,” ujarnya.
Dalam sidang, majelis hakim juga menyinggung peran Siti Nurul Halizah alias Nunu, pendana yang disebut itu dapat disidangkan sebagai turut serta.
Wachid menyatakan, hal itu akan dikembalikan pada pihak penyidik Reskrimum Polda Jatim.

Kuasa hukum terdakwa, Kantor Hukum Graha Keadilan Bapak Supolo Setyo Wibowo, SH.,MH. dan Bapak Edy Waluyo SH menyambut positif putusan hakim. “Klien kami sudah sering sakit-sakitan sering kencing berdarah jadi putusan yang lebih ringan ini paling tepat. Kami dan klien kami sepakat atas keputusan itu,” ungkapnya.
Supolo juga memastikan akan menindaklanjuti penyampaian majelis hakim, dengan melaporkan Siti Nurul Halizah ke Polda Jatim.
“Sudah pasti kami segera melaporkan Nunu untuk diproses sebagai turut serta,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap berkat deteksi petugas Imigrasi Bandara Juanda, sebelum transplantasi terlaksana.
Fakta bahwa salah satu terdakwa hanya memiliki satu ginjal menjadi elemen dramatis yang menggugah simpati sekaligus membuka diskusi publik tentang batas antara keadilan, kemanusiaan, dan hukum.
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Baik JPU maupun pihak terdakwa masih memiliki waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Majelis hakim menegaskan, jalur keberatan atau banding terbuka bagi pihak yang merasa keadilan belum tercapai.
Kasus ini menyisakan tanda tanya besar, tentang keberanian aparat menjerat pihak pendana yang diduga menikmati keuntungan terbesar.
Sementara itu, vonis ringan itu akhirnya menjawab perdebatan publik, putusan ini sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan.
(Yud/red).
