(FSPMI) Menggelar Aksi Demo di Depan Pengadilan Negeri Surabaya

Spread the love

Surabaya – Organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aksi demonstrasi pada siang hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mengawal kasus kriminalisasi terhadap aktivis buruh, yaitu saudara Muhammad Wafiq Rohman, Rabu (16/4/2025)

Jadi kasus kriminalisasi ini bermula ketika Mas Wafiq mendampingi Ibu-ibu buruh PT. Rita Sinar Indah, untuk menagih upah dan pesangon dirumah pengusaha.

Nurutin Hidayat mengatakan, ada seseorang yang hendak Mengeluarkan barang-barang dari rumah terus dihalangi oleh Mas Wafiq, Karena Mas Wafiq meminta pertanggungjawaban kepada pengusaha tersebut terhadap nasib para buruh.

Lanjut, yang menuntut hak upah dan pesangon itu akhirnya terjadilah insiden Dorong dorongan yang pada akhirnya si pengusaha ini jatuh dan tersungkur di selokan.

\"\"

\”Si pengusaha sempat membuat laporan polisi tapi dalam perjalanannya sudah terjadi perdamaian, kenapa kasus ini dari kepolisian sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sudah terjadi perdamaian dituangkan dalam perjanjian perdamaian dan juga sudah saling memaafkan,\” ujar Nurutin Hidayat.

Kita sudah ajukan RJ di kejaksaan tapi ditolak tanpa alasan yang jelas, Hingga pada akhirnya dilimpahkanlah di Pengadilan Negeri Surabaya.

Maka hakim dapat memeriksa perkara Berdasarkan keadilan restoratif apa dasarnya hakim, nanti semisal nih putusannya menghukum pidana Mas Wafiq disisi lain Mas Wafiq dan korban ini sudah ada perdamaian dan juga sudah ada perjanjian perdamaian.

Ketika pemeriksaan saksi, korban pun harus menyampaikan di muka persidangan bahwa saya sudah memaafkan Mas Wafiq, Iya kami sudah saling berdamai Sudah tidak ada masalah apa-apa.

Minggu depan putusan, dan hari ini kita semua ingin memperingatkan kepada hakim yang memeriksa perkaranya Mas Wafiq, untuk dapat memutus Lepas Mas Wafiq.

\”Intinya pengadilan siap berevaluasi bersama terkait lamanya sidang, memang tahapan-tahapan sidang perlu dilalui dan diskusi perkara kecil, dipersingkat/dipercepat, untuk hakim-hakim beberapa hakim yang mempunyai nilai-nilai positif, untuk ditempatkan posisi-posisi yang bisa memberi contoh kepada hakim-hakim yang lain,\” tambah Agus Supriyanto.

(Azis)