Polres Malaka Berhasil Amankan Satu Pelaku Dan Germo Persetubuhan Anak Dibawah Umur

0
Spread the love

libasmalaka.com- Pelaku Persetubuhan anak di  bawah umur terjadi lagi korbanya salah satu pelajar yang  duduk di bangku kelas satu sekolah menengah pertama (SMP)  yang baru berusia 13 Tahun warga desa kakaniuk kecamatan Malaka tengah kabupaten Malaka propinsi Nusa tenggara timur

Peristiwa yang menimpa melati (nama samaran ) ,yang  baru terungkap setelah dua minggu kemudian pihak keluarga melaporkan kepada pihak polres Malaka.

Pelaku diduga kuat berjumlah dua orang  berinisial NM Dan GT. NM , dan Mama PD Pemilik Kos kosan di dusun Bakateo desa wegali kecamatan Malaka Tengah kabupaten Malaka propinsi NTT yang  diduga kuat sebagai Germo, yang memanfaatkan anak secara sewenang-wenang (Eksploitasi Anak ) pencari target anak -anak lugu dibawah umur untuk disuguhkan kepada pelaku pria bejat ungkap salah satu  keluarga korban  Roy Tey Saran,

\"\"

Kepala Kepolisian (Kapolres) Malaka, AKBP Rudy Junus Jakob Ledo,S.H.,S.I.K, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim)
Iptu Zainal Arifin Abdurahman, SH, Saat dijumpai media ini di ruang kerjanya Kamis (5/5/2022) Membenarkan kejadian itu , dirinya mengaku baru mengamankan seorang pelaku dan Germo pengelola kos-kosan yaitu Mama PD sedangkan NM belum tertangkap dan akan meyerahkan diri sore ini

\”Baru dapat GT sama mama PD sementara  NM akan menyerahkan diri sore hari  ini  terang Arifin

Bila terbukti Masing masing pelaku atas perbuatannya yaitu melanggar undang-undang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi  secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak  makan bakal dihukum Berat. imbuh Arifin(Edi)

Tinggalkan Balasan