5 Desember 2024

Yance Janggat: Pemkab Manggarai darurat anggaran

0
Spread the love

 

Ruteng,libasmalaka.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai dikritik oleh Pengacara senior, Yance Janggat, SH, pasca mendapat sanksi
penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Mentri Keuangan RI.

Menurut Yance, keputusan penundaan penyaluran anggaran tersebut akan menyebabkan Pemkab Manggarai alami darurat anggaran.

Dikatakan Yance, agar kesemrawutan ini menjadi jelas, maka masyarakat Manggarai harus dijelaskan apa dan dimana letak kesalahan yang sebabkan penundaan tersebut.
“Pemkab melalui Sekda harus jelaskan, apakah postur APBD yang diajukan ke DPRD untuk direvisi sesuai dengan surat atau instruksi Menkeu sudah dilaksanakan atau tidak. Sehingga masyarakat tau dimana lambatnya, kalau di kinerja Dewan, supaya kita gonggong, ujar Yance”.

Yance juga mengkritik anggota DPR yang hanya memberi penilaian melalui media atas masalah penundaan tersebut.

Diketahui, anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Boni Burhanus melalui media Voxntt.com pada (08/05/2020) menilai Pemkab Manggarai lamban dan tidak terarah menanggapi sanksi yang dialami Pemkab Manggarai.

DPR, kata Yance mesti gunakan mekanisme konstitusi dalam menilai kinerja Pemkab.
“Dewan juga tidak perlu berkoar-koar diluar. Dia harus gunakan hak interplasi. Tidak ada gunanya Dewan itu cari panggung sendiri omong di media, tetapi gunakan panggung Paripurna. Mereka tidak boleh membodohi masyarakat, ujar Yance menanggapi pernyataan oknum Dewan dari Fraksi Gerindra yang memberi penilaian kepada Pemkab Manggarai melalui media”.

Melalui hak interplasi tersebut, Dewan akan mendapat jawaban dari Pemerintah terkait alasan mengapa draft perubahan itu tidak diajukan sesuai dengan anjuran dari Menkeu, imbuhnya.

Laporan: Olizh Jagom

About Post Author

Tinggalkan Balasan