7 Oktober 2024

Kuasa Hukum Pemda Malaka Tegaskan SBS ABS dan YBS Tidak Tersangkut Dugaan Korupsi

0
Spread the love

 

Malaka NTT. Kuasa Hukum Pemkab malaka, Stefanus Matutina secara tegas mengatakan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran(SBS) dan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran(ABS) tidak terlibat dan tidak tersangkut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah tahun 2018 di Kabupaten Malaka.

Pernyataan Ketua Araksi yang menyebutkan bahwa Bupati Malaka dan Ketua DPRD Malaka sebagai aktor dibalik kasus bawang merah itu merupakan pencemaran nama baik sekaligus penyebaran berita bohong.

Pernyataan Ketua Araksi dan pemuatan berita oleh media yang tidak berdasarkan fakta
merupakan tindak pidana sehingga sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum untuk mengatasi masalah ini.

Penegasan itu disampaikan Kuasa Hukum Pemkab Malaka, Stefanus Matutina kepada wartawan di Betun- Kabupaten Malaka, Selasa (17/3-2020).

Dikatakannya, akhir-akhir ini ada pemberitaan media menyangkut Bupati Malaka dan Ketua DPRD Malaka yang dinilai sangat merugikan dan menyesatkan masyarakat sehingga perlu diluruskan.

” Pertama -tama, saya mau menanggapi pemberitaan media on line tentang keterlibatan Bupati dan Ketua DPRD Malaka dalam kasus bawang merah.
Sebagai Kuasa Hukum Pemda Malaka saya mau katakan ada pemberitaan yang mengatakan bahwa ada keterlibatan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Malaka bahkan disebutkan dalam pemberitaan itu bahwa keduanya menjadi aktor dibalik kasus bawang merah”

“Sebagai Kuasa Hukum saya katakan bahwa Pemberitaan itu tidak benar dan sangat menyesatkan dengan dasar argumentasi bahwa : Pertama, Kasus ini sudah dilidik Polda NTT sejak setahun lalu dan pada bulan Desember lalu baru ada SPDP dan pada tanggal 21 Januari 2020 baru Polda tetapkan 9 orang tersangka”.

“Saya sudah pelajari semua dokumen pemeriksaan dan didalam pemeriksaan saksi dan tersangka tidak ada satu dokumen pemeriksaan baik saksi dan tersangka yang menyebutkan bahwa Bupati Malaka dan Ketua DPRD Malaka terlibat dalam Kasus dugaan Korupsi Bawang Merah”.

” Kalau Polisi sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus bawang merah itu berarti semua informasi terkait dugaan kasus korupsi itu dari awal hingga penetapan tersangka berarti yang paling akurat itu berasal penyidik dari Polda NTT. Kalau ada diluar itu saya anggap berita sampah”

“Kalau Polda sudah menangani kasus itu selama 1 tahun lebih hingga penetapan tersangka berarti bagi saya sebagai Kuasa Hukum Pemda Malaka semua informasi , data dan kebenaran terkait pelaksanaan proyek itu dan kemana aliran dana itu semuanya paling akurat ada di Penyidik Polda NTT sehingga Polda NTT menetapkan 9 orang tersangka dan delapan orang diantaranya sudah ditahan”.

“Sebagai penasehat hukum pribadi empat tersangka yang saya tangani tidak ada satu orangpun dari keempat tersangka dan para saksi menyebutkankan adanya keterlibatan Bupati Malaka dan Ketua DPRD Malaka apalagi mennyebutkan bahwa kedua pejabat itu menjadi aktor dibalik kasus bawang merah Malaka”

“Kalau ada salah satu tersangka atau saksi saja yang menyebutkan Bupati dan Ketua DPRD terlibat sudah dipastikan kedua pejabat itu dipanggil Polda NTT. Tetapi fakta yang ada tidak ada satu saksi atau tersangka yang menyebutkan dalam pemeriksaan bahwa Bupati dan Ketua DPRD Malaka sebagai aktor ”

“Atas dasar ini sebagai kuasa hukum Pemerintah saya katakan bahwa pernyataan Ketua Araksi yang menyebutkan bahwa Bupati Malaka dan Ketua DPRD Malaka sebagai aktor dibalik kasus bawang merah itu merupakan pencemaran nama baik sekaligus penyebaran berita bohong”

” Ini merupakan tindak pidana sehingga sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum untuk mengatasi masalah ini”

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa yang saya omong ini berdasarkan data yang saya dapat saat penanganan kasus hukum klien saya dimana tidak satupun dari mereka menyebutkan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Malaka terlibat didalam kasus bawang merah apalagi sebagai aktor intelektual”

” Ini merupakan pencemaran nama baik yang luar biasa dan penyebaran berita hoax sehingga bagi siapa saja yang memberi pernyataan yang tidak mendasar akan dilaporkan ke aparat penegak hukum termasuk media dan wartawan yang melakukan penulisan berita tanpa konfirmasi

lebih lanjut Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Malaka, Stefanus Matutina menjelaskan pemberitaan tentang keterlibatan adik kandung Bupati Malaka, YBS dalam dugaan kasus korupsi bawang merah Malaka merupakan berita fitnah yang luar biasa dan penyebaran berita hoax.

Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mengusut tuntas  kasus  dugaan pemfitnahan dan Penyebaran berita hoax  yang merugikan pihak lain.

Dikatakannya, tindakan hukum akan ditempuh terkait pernyataan dan pemberitaan media massa tentang keterlibatan YBS yang kebetulan adik kandung Bupati Malaka dalam kasus bawang merah  dimana dalam pemberitaan  itu disebutkan ada keterlibatan YBS   menerima fee proyek yang disimpan di lima rekening.

” Saya tidak tahu data ini diambil dari mana sehingga bisa dimuat didalam pemberitaan seperti itu,  sepihak dan tidak sesuai fakta pemeriksaan”.

“Pemberitaan itu hanya sepihak dan tidak berdasarkan fakta. Karena pada tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penetapan 9 tersangka oleh penyidik Polda NTT tidak pernah menyebutkan nama YBS sebagai penerima fee proyek dan menyimpan  uang fee  itu pada lima rekening”.

“Ini merupakan fitnah yang luar biasa kepada YBS dan penyebaran berita bohong. Saya tidak tahu apa maksud mereka dibalik semuanya itu karena berita yang dimuat sepihak dan tidak sesuai fakta.
Saya bilang itu fakta non verbal artinya mereka membuat pernyataan tetapi bukan fakta hukum”.

” Saya tegaskan lagi bahwa YBS bersih dan tidak terlibat dalam urusan proyek bawang merah”.

“Ini kasus sudah ditangani penyidik Polda NTT.  Seharusnya kita mempercayakan penanganan  kasus sepenuhnya kepada Polda NT”.

“Kita setuju bahwa  semua kasus  korupsi harus diberantas tetapi cara pemberantantasannya bukan sekedar asal omong atau  ambil fakta-fakta diluar yang tidak benar lalu  diberitakan dan disebarluaskan ke publik”.

“Fakta yang benar harus datang ke Polda NTT dan tanyakan siapa saja yang menerima aliran dana itu.
Kalau ada pihak lain diluar 9 orang itu pasti penyidik sudah menetapkannya sebagai tersangka”.

“Tetapi sampai saat ini penyidik Polda NTT sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dan didalam 9 orang itu tidak ada nama Bupati Malaka,  Ketua DPRD Kabupaten Malaka dan YBS disebutkan sebagai tersangka kasus bawang merah”.

“Sebagai Kuasa Hukum Pemda Malaka secara tegas saya  katakan bahwa pernyataan Ketua Araksi dan juga orang lain bahwa ada keterlibatan Bupati Malaka, Ketua DPRD Malaka dan adik kandung Bupati Malaka, YBS sebagai aktor dan penerima fee  dalam kasus bawang merah adalah tidak benar dan  itu berita hoax” Hingga berita ini diturunkan Ketua Araksi belum berhasil dikonfirmasi(bagas/red)

About Post Author

Tinggalkan Balasan