25 Januari 2025

KOMPONEN PENETAPAN HUKUM DALAM KEBIJAKAN PUBLIK

0
Spread the love

Identitas Buku                                              Judul Buku : Hukum dan Kebijakan Publik
Penulis Buku : Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum, Hayat, SAP., M.Si, Hj. Umi Salamah, S.Pd., M.Pd
Penerbit : Refika
Kota Terbit : Bandung, Jawa Barat
Tahun Terbit : 2019
ISBN : 978-623-7060-19-2
Tebal Buku : xxi + 306
Presensi : Muniman
Manusia sebagai makhluk sosial menjadi sebuah hakikat, yang mana manusia hidup berkelompok dan menetap (seiring berjalannya zaman) serta saling membutuhkan satu sama lain. Sehingga hidup berkelompok sangat mencerminkan sosok makhluk sosial. Hidup berkelompok lebih dikenal dengan masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat tentu ada aturan-aturan yang
Seluruh kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentu memerlukan aturan-aturan, tata tertib atau penetapan hukum berfungsi untuk mengatur manusia menjalani kehidupan bermasyarakat yang tertib. Seperti yang dikatakan oleh SM.Amin,S.H (1989) “Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi tiu disebut hukum dan tujuan hukum itu mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
Masyarakat menurut Harton dan Hunt mempunyai unsur atau ciri-ciri manusia : a. Kelompok Manusia; b.Yang sedikit banyak milih kebebasan dan bersifat kekal; c. Menepati suatu kawasan; d. Memiliki kebudayaan; dan e. Memiliki hubungan dalam kelompok yang bersangkutan. Dengan demikian, karakteristik dari masyarakat menempati kawasan tertentu, mempunyai kebudayaan, terjalin suatu hubungan atau interaksi sesama hubungan anggota-anggotanya.
Masyarakat sebagai makhluk sosial tentu akan melakukan interaksi sosial, yang mana interaksi ini dibagi menjadi beberapa bentuk seperi kerja (cooperation), persaingan (competition), dan pertentangan (conflict). Adanya kerja sama membuat adanya persaingan hingga pertentangan sampai akhirnya ada akomodasi (accommodation).
Sebagai manusia pasti melakukan interaksi sosial dan memerlukan moralitias dan hukum, keduanya saling berkaitan, tapi tetap perbedaan. Perbedaan ini dapat menjadi bertentangan terhap hukum dan moral jika ada ketidakcocokan diantara keduanya. Terkadang hukum yang diterapkan kosong tanpa moralitas. Padahal norma menjadi pedoman berprilaku pada masyarakat. Beberapa bentuk moralitas seperti norma agama, yang bertujuan untuk membentuk individu yang baik hubungan dengan tuhan (habluminallah), hubungan dengan manusia (habluminnas) dan hubungan dengan alam (halbuminalalam).
Aturan yang ditetapkan untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan danai dengan kesepatan bersama. Adapula aturan yang ditetapkan pemerintahan berupa hukum menjadi kesepakatan dalam kebijakan publik guna untuk menciptakan good governance dan tujuan lainnya yaitu keadilan, kemanfaatan dan menciptakan kepastian hukum dalam perlindungan kepentingan manusia. Hukum mrtupakan tatannan atau kesatuan yang utuh dan terdiri dari beberapa bagian yang berkaitan satu sama lainnya. Jika ada satu bagian dalam sistem ini akan membuat kegagalan dan melahirkan hukum yang tidak baik, sehinggan pembuatan bagian dalam sistem ini harus berisikan moralitas yang ada.
Konsep hukum tentu mengutamakan kepentingan setiap inividu. Dengan hukum yang ada masyarakat juga menciptakan hak dan kewajiban kekuasaan. Kekuasaan mempunyai kekuatan terkuat dalam menentukan atau menetapkan hukum. Tetapi bukan berarti hukum dapat dikendalikan oleh kekuasaan. Karena, hukum sendiri menjadi pembatas, atau aturan dalam mengendalikan kekuasaan tersebut. Jadi sebenenarnya kedua hal ini saling berkaitan dalam suatu negara.
Dalam kehidupan ada dua aspek pribadi dan antarpribadi yang sudah tidak menjamin kepentingan manusia, maka dia akan menyimpang dan pola tersebut dan terbentuklah proses pengkaidahan yang dilakukan oleh kaum elit. Tetapi dalam proses ini akan terjadi pula proses social engineering yang menegaskan hukum telah ada dan sudah dilakukan pengendalian sosial atau social contro (Roscoe Pound, 1960: 42-43). Hukum menjadi alat evaluasi untuk merubah keadaan yang tidak mudah oleh hukum terdahulu. Beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu : Struktural, pelaksanaan merujuk pada lembaga hukum yang didirikan sesuai dengan undang-undang. Substantif, terkait sistem hukum atau norma-norma untuk mengatur sikap prilaku manusia. Kultural, menyesuaikan nilai, moralitas dan budaya pada masyarakat. Dalam pembangunan hukum ada dua karakter, yang pertama pembangunan hukum “ortodoks” peranan lembaga negara sangat berpengaruh dalam menentukan arah hukum. Sebaliknya pembangunan hukum “Responsif” lembaga peradilan disertai kelompok sosial atau individu-indivudu di dalam masyarakat.
Dalam penetapan kebijakan, adanya proses dalam perumusan kebijakan publik. Melalui analisis masalah hingga pendekatan dalam formulasi kebijakan publik. Metodologi dalam formulasi yang mana untuk mendapatkan data yang konkrit pada masalah. Setelah formulasi dilakukan sehingga pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan yang dilakukan. Kebijakan yang diambil oleh pengambil keputusan harus menciptakan suatu kebijakan yang mempunyai value yang baik terhadap publik.
Upaya implementasi kebijakan publik ada peran yang penting dari seorang pemimpin. Ada ungkapan yang mengatakan “leadership is thr key to administration”, dan didalam administrasi terdapat kegiatan yaitu pemimpin, dimana pengampil keputusan yang tertinggi dan berpengaruh ialah pemimpin. Keberhasilan dalam pelaksanaan selain pemimpin, ada faktor kepercayaan publik sangat penting. Dimulai dari isi dan tujuan kebijakan yang dapat dimengerti secara jelas. Dalam pelaksanaan, strategi untuk tercapainya tujuan tidak dibahas. Namun pelaksanaan kebijaksanaan diberikan kekuasaan untuk menyesuaikan strategi untuk tercapainya tujuan kebijaksanaan.
Setiap aturan yang telah ditetapkan, adanya evaluasi untuk akibat atas aturan yang telah ditetapkan. evolusi dan perbaikan pada aturan tentu sangat penting. Sama halnya dengan kebijakan publik yang telah diimplementasikan. Melihat kekurangan atau kekeliruan dan mengkritik kebijakan tersebut. Serta memperbaiki kebijakan dari evaluasi-evaluasi yang telah dilakukan. Hasil dari perbaikan yang telah dilakukan dapat membuat sebuah kebijakan yang lebih baik lagi serta menghasilkan balance antara hukum dan kebijakan publik.
Buku hukum dan kebijakan publik menjadi saran memperluas cakrawala dalam bidang hukum, dan menjadi acuan untuk memahami hukum pada kebijakan publik. Isi yang terstruktur, memudahkan pembaca untuk memahami hukum-hukum dalam penetapan kebijakan. Mempebaharui prespektif dan paradigma dalam memahami studi administrasi publik untuk bidang pengambilan kebijakan pada permasalahan yang ada dimasyarakat. Karena untuk menciptakan masyarakat yang percaya pada pemerintahan salah satunya melalui penetapan kebijakan publik yang baik. Serta menjadi jalan terciptanya good governance dalam negara tersebut.

*Peresensi adalah Mahasiswa Administrasi Publik,
Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Islam Malang.

About Post Author

Tinggalkan Balasan