OPINI “Maraknya Kekerasan Seksual Pada Perempuan”
Opini.libasmalaka.com- Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang diambil hanya untuk kepuasan nafsu semata, yang mengarah pada ajakan seksual tanpa persetujuan. Maraknya kekerasan seksual khususnya terhadap kaum perempuan di Indonesia termasuk pulau jawa sendiri, tentunya diwarnai dengan bermacam-macam masalah kekerasan seksual terhadap kaum perempuan (anak di usia dini maupun remaja). Hal ini disebabkan karena kurangnya transportasi di jalan, terlebih tempat yang sangat rawan. Seperti, kurangnya penerangan yang memadai di jalan, tidak adanya cctv di tempat strategis dan kurangnya pengawasan yang ketat, hingga mengakibatkan pelecahan ataupun kekerasan seksual dengan kurangnya transportasi publik yang tidak aman.
Bayangan dan ketakutan akan terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual, akan melintas dalam pikiran seseorang ketika dalam keadaan yang sangat mengancam. Pemberitaan kasus kekerasan seksual yang begitu marak tentang kasus-kasus baru ini banyak terjadi terhadap remaja maupun anak-anak, kasus kekerasan seksual ini penah terjadi terhadap salah satu siswi kepulauan masalembu kabupaten sumenep pada hari Senin tengah malam (23/12/2019), serta beberapa kasus lainnya di Indonesia yang merupakan contoh konkret. Hal ini membuat semua orang menyadari bahwa suatu perlakuan kekerasan tersebut bertambah nyata, dan selalu mengintai anak maupun remaja yang seharusnya disayangi dan di lindungi. Dimana disini remaja yang seharusnya berada di bangku sekolah , mengejar impian dan masadepannya, justru mereka harus berhadapan dengan hukum dimana disitu tidak bisa membuat mereka merasa bebas lagi dalam meraih cita-citanya.
Berdasarkan teori perkembangan psikososial dari Erik Eriksan “Remaja seharusnya berusaha mencari identitas yang positif melalui orang-orang yang mereka kenal atau orang-orang disekelilingnya, dengan mengambil nilai-nilai untuk dianut dan di kagumi sehingga menjadi bagian hidup mereka”. Bahkan pelecehan seksual merupakan pelecehan terhadap harga diri seseorang selain dengan kekerasan mengikuti hawa nafsu sampai menuju fase pembunuhan hal ini karena kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan oleh remaja, tidak dapat hanya menempat remaja sebagai individu terhukum semata-mata. Namun, hukum harus memenuhi syarat-syarat yang tertanda. Secara konflik, kekerasan seksual terjadi hanya dengan adanya dorongan dan penyaluran yang tepat, dapat dialami oleh setiap orang maupun masyarakat Indonesia, apalagi bagi remaja yang sedang dalam masa perkembangannya, kekerasan seksual meliputi peristiwa kekerasan dalam lingkup personal, rumah tangga, relasi kerja, publik dan situasi khusus lainnya.
Kekerasan sebagai wujud komitmen Negara dokumentasi berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga pengadalayanan. Mariana Amiruddin (Komisioner Komnas Perempuan) menyebutkan bahwa di tahun 2019 ada kenaikaan 14% kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu sejumlah 406.178 kasus. Data tersebut dihimpun dari tiga sumber yakni Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA), lembaga layanan mitra komnas perempuan, dan Unit Pelayanan Rujukan (UPR). Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 500 miliar rupiah bagi seseorang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Menurt Masruchah, definisi tindak pidana kekerasan seksual tidak lagi sebatas kekerasan seksual tidak lagi sebatas kekerasan fisik atau penetrasi alat kelamin. Contohnya: tindak pidana pemerkosaan dalam perkawinan. Meski telah dikategorikan sebagai tindak pidana, namun pemerkosaan dalam perkawinan tidak diatur dalam RUU KUHP Maupun KUHP Yang kini masih berlaku. Oleh karena itu, sebagai saran kekerasan seksual sering terjadi di mana saja bukan hanya di Indonesia, bahkan diseluruh dunia. Hal ini berakibatkan kekerasan pada kaum perempuan, jika pegamanan dan pengawasan harus di ketatkan lagi untuk mengantisipasi kejadian yang sudah terjadi sebelumnya.
Dalam penulisan opini ini penulis memoho maaf sebelumnya jika ada salah kata maupun perkataan yang kurang berkenan di hati pembaca.
Biodata penulis:
Nama :Nadiatussilmi
Alamat :Jl.Pantai cemarah Kec.Masilama-masalembu Kab. Sumenep JAWA TIMUR
No.hp :085336056114