HUKUM YANG TUMPUL KE ATAS TAJAM KE BAWAH
libasmalaka.com- Indonesia adalah suatu negara yang demokratis dengan pancasila sebagai pedomannya. Setiap negara pasti memiliki hukum yang berlaku dan mengatur seluruh rakyatnya. Namun belum tentu hukum itu dilakukan dengan semestinya atau seadilnya. Jika kita membahas mengenai penegakan hukum di Indonesia saat ini maka hal pertama yang terlintas ialah “ketidakadilan”.
Sangat ironis saat kita mendengar seorang nenek asal Situbondo, Jawa Timur yang diduga mencuri batang kayu jati milik Perum Perhutani dan dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara, sedangkat para pihak yang jelas-jelas sudah bersalah seperti koruptor yang sudah merajalela dan sudah dianggap biasa di negara ini justru dengan bebasnya lalu lalang di pemerintahan. Jikapun ada yang tertangkap, mereka justru mendapatkan fasilitas yang tidak seharusnya mereka peroleh.
Kasus Baiq Nuril seorang mantan karyawan honorer SMA 7 Mataram, ia harus meraskan penjara selama 6 bulan setelah MA memvonis bersalah karena diduga melakukan pencemaran nama baik seorang mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram. Padahal Nuril merupakan korban dari pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah tersebut.
Contoh diatas merupakan sebagian kecil dari hal-hal yang terjadi di Indonesia. Tentu kasus-kasus yang sudah saya sebutkan diatas ini menuai banyak kritikan dari berbagai macam pihak. Banyak yang menilai bahwasannya kasus-kasus ini sangatlah tidak adil dimata hukum. Seorang nenek yang hanya diduga mencuri batang kayu jatih harus menekam di penjara selama 5 tahun, sedangkan para koruptor diluar sana bebas berkeliaran. Dan seorang korban pelecehan juga harus dipenjara sedangkan tersangka bisa bebas menghirup udara segar.
Padahal dalam pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Namun menurut saya, pasal ini merupaka pasal yang paling sering dilanggar oleh penegak hukum. Karena masih banyak terjadi kejadian kejahatan atau kriminalitas di negara ini baik ringan maupun kategori berat, akan tetapi hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan kejahatan yang telah mereka perbuat.
Ada beberapa faktor yang menurut saya terjadinya ketimpangan hukum di Negara Indonesia ini, yaitu yang pertama dilihat dari Tingkat Kekayaan dan Jabatan seseorang yang dapat mempengaruhi beberapa lama hukum yang akan diterima dan jika seseorang mempunyai jabatan yang tinggi, maka jika mereka terlibat masalah dengan tindakan hukum, selalu penyelesaian masalahnya dilakukan dengan segera mungkin mereka mencegah akan terjadinya kasus hukum. Dan pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ngulur janji untuk menyelesaikan masalah tersebut. Yang kedua adanya Nepotisme, mereka melakukan kejahatan namun mempunya kekuasaan atau peran yang penting disuatu negara ini mereka dengan mudahnya keluar dari vonis hukum. Sungguh sangat berbeda dengan masyarakat-masyarakat biasa yang pastinya akan langsung dijatuhkan vonis sesuai hukum yang berlaku dan sangat sulit untuk membela diri atau bahkan mereka akan mempersulit penyelesaian proses hukumannya. Yang terakhir adanya ketidakpercayaannya masyarakat pada hukum, karena hukum itu lebih banyak merugikan para masyarakat. Dilihat dari yang diberitakan di media pasti suatu masalah selalu berhubungan dengan uang. Sehingga kepercayaan masyarakat umum akan penegak hukum menurun.
Dalam hal ini, penulis tidak berpihak pada apapun dan siapun. Karena saat ini begitulah adanya fakta yang banyak terjadi dalam penerapan hukun yang ada di Indonesia. Entah itu salah penegak hukum, pejabat pemerintahan, atau masyarakatnya. Maka dari itu penulis menyarankan kita sebagai warga negara Indonesia untuk selalu menjaga dan mengikuti jalannya proses penerapan hukum di negeri ini dan tidak boleh hukum bagaikan pedang yang tajam kebawah, tetapi tumpul keatas. Bila hal buruk ini terus terjadi dan terus dipelihara maka masyarakat yang bersangkutan akan semakin pemisif. Dan para pelaku kejahatan diantara mereka pun akan merasa mana-aman saja selama bisa “bernaung” di bawah nama besar penguasa.
Biodata Penulis:
Nama : Indah Septiana Sutarno
Alamat : Wemasa, Desa Litamali, Kec. Litamali, Kab. Malaka, Nusa Tenggara Timur
No. HP : 081231694228