Usai Peninjauan Komisi III DPRD Lamsel Di Katibung, Dinas PU Dan Rekanan Akan Segara Di Panggil

Spread the love

Lamsel LAMPUNG.www.libasmalaka.com – Adanya temuan pada Pembangunan jalan penghubung antar Desa Trans Tanjungan dan Desa Tanjungan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan berupa Rigit Beton dengan volume Panjang 200 Meter Lebar 4,5 Meter Lokasi Batu Liman mengunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 sebesar Rp. 5,878,194,956,

Pasalnya, Saat Komisi III DPRD Lampung Selatan lakukan peninjauan di ruas jalan Batu Liman tersebut, Proyek jalan yang dilakukan oleh CV. Bulan Adji Jaya ditemukan beberapa item temuan sehingga akan dilakukan upaya pemanggilan pihak pemborong dan Dinas PU oleh Komisi III DPRD Lampung Selatan.

Hal itu dikatakan Ketua komisi III DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PDI Perjuangan, Sulastiono usai peninjauan di lokasi proyek jalan Batu Liman.

Lanjutnya, Ada beberapa Item yang tidak memenuhi standar pada Pekerjaan peningkatan ruas Jalan Batu Liman, Rigit Beton yang menghubungkan dua desa Trans Tanjungan sepanjang 9 kilometer dengan mengunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019, sebesar Rp. 5,878,194,956.

“Oleh karena itu kami komisi III yang membidangi pembangunan akan segara malakukan pemanggilan terhadap Dinas PU dan pemborongnya,” Ujar Ketua komisi III DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan, Sulastiono kepada awak media.

Sementara itu anggota komisi III DPRD Lampung Selatan dari fraksi PKS, M. Akyas, mengatakan bahwa ada beberapa temuan terkait pembangunan ruas jalan Batu Liman Desa Trans Tanjungan  yang mengunakan anggaran APBD tahun 2019.

“Berdasarkan pengamatan kawan-kawan dari komisi III di lapangan tadi ada beberapa temuan termasuk Kuncian yang kurang ukuran, cara merangkainya banyak yang kurang memenuhi spek dan kualitas Beton nya juga tidak standar,  juga kita sampaikan terkait teknis pengerjaanya mengenai ketebalan dan teknis lainya,” Katanya.

Atas temuan tersebut Komisi III DPRD Lampung Selatan berharap segera direalisasikan oleh karena itu pihaknya akan memanggil Dinas PU beserta pihak ketiga untuk keteranganya.

“Harapan kami dari komisi III temuan-temuan ini segera di realisasikan, oleh karena itu kami akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas PU dan pihak ketiga untuk meminta keterangan yang jelas terkait pekerjan ini, Selain itu juga kami minta kepihak pemborong untuk melakukan penyiraman di area mobilisasi agar tidak ada dampak ke masyarakat yang dapat menimbulkan penyakit ispa kerena debu akibat adanya pembangunan jalan, dan yang perlu diperhatikan adalah kualitas pembangunan mengingat rentan waktu yang tinggal beberapa hari lagi pekerjaan harus selesai,” Tegas Akyas.

Hal Senada disampaikan Anggota DPRD Lampung Selatan, Farizal Furba SE. Dirinya selaku anggota DPRD Lampung Selatan yang dipilih melalui Dapil 7 merasa malu dengan adanya temuan pada proyek jalan tersebut.

“Saya juga malu dengan masyarakat Dapil saya kalau pekerjaan ini terkesan asal asalan,” Imbuhnya.

Camat Katibung Hendra Jaya S.Sos. MM. Turut menambahkan, Pemborong proyek jalan Rigit Beton tidak pamit kepada pemerintah Kecamatan.

“Pemborongnyapun tidak pamit dan tidak meminta ijin dengan Pemerintahan Kecamatan stempat,” Ucapnya kesal.    (kurdi/Saf)

About Post Author