Kadis DukCapil . Gunakan Alat Berat Sesuai Prosedur.

Spread the love

Malaka.libasmalaka.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Malaka, Ferdinandus Rame, di ruang kerjanya, Rabu (12/06/2019) mengakui jika dirinya menggunakan alat berat milik Pemda Melui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP)

“Benar saya pakai alat itu. Tetapi bukan karena saya pejabat tetapi dalam kapasitas saya sebagai warga Malaka.
Saya sudah ikuti prosedur, yakni mengajukan permohonan ke Dinas Pertanian dan dikabulkan dengan ketentuan bahwa saya tanggung BBM, transport alat dan upah untuk operator”, tutur Ferdinandus.

Ferdinandus menambahkan, sesuai keterangan yang diperoleh dirinya dari Dinas TPHP, sejauh ini belum ada alokasi anggaran untuk BBM sehingga dirinya sebagai pemakai yang harus bertanggung jawab untuk itu.

Terpisah Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malaka, Ir. Yustinus Nahak, M.Si memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pemberitaan salah satu mediaonline Selasa (11/6/2019) tentang pemakaian eksavator mini milik instansi yang dipimpinnya oleh Kadis Dukcapil, Ferdinandus Rame.

Kepala Dinas TPHP yang ditemui di Betun, Kamis (12/06/2019) memgatakan, sesungguhnya yang meminjam dan menggunakan eksavator mini tersebut bukan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malaka tetapi Ferdinandus Rame.

Menurut Yustinus, harus dipahami betul bahwa pejabat juga merupakan bagian dari warga Malaka yang juga memiliki hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat Kabupaten Malaka.

“Saya mau luruskan begini, Beliau (Ferdinandus Rame, red) merupakan salah satu anggota masyarakat Malaka. Ingat, salah satu tujuan Exafator itu datang ke Malaka adalah untuk membantu masyarakat Malaka.

Ini artinya masyarakat Malaka siapapun boleh menggunakan kalau memang membutuhkan. Ketika bapak Ferdy minta untuk pakai saya mengiyakan karena beliau adalah orang Malaka yang juga memiliki hak untuk memanfaatkan alat ini”, tandas Yustinus.

Yustinus menegaskan, semua warga Malaka bisa menggunakan alat tersebut dengan cara mengajukan permohonan ke Dinas TPHP.(ananda-jg)

About Post Author