19 April 2024

Tidak Mengerti UU Pelayaran KTU KSOP Tenau,Bantah Sejumlah Keagenan Kapal Tidak Miliki Ijin.

Spread the love

Kupang, NTT.libasmalaka.com- —– KEPALA Tata Usaha (KTU) Otoritas pelabuhan Lontar Tenau Kupang NTT mengaku sejumlah keagenan Kapal di Pelabuhan Tenau Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur , NTT semua memiliki Surat Ijin mengantongi izin dari kantor satu atap dekat kantor gubernur NTT. Hal ini menjawab pertanyaan Sejumlah keagenan kapal di pelabuhan Tenao Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga kuat perusahaan kapal kapal di nusa tenggara timur belum memiliki izin resmi.

Menyikapi hal tersebut, KTU Pelabuhan Tenau Kupang Sangaji kepada media ini via telepon, Selasa 29 April 2019, mengaku dirinya yang sering memberikan rekomendasi, sedangkan izinya dari Badan Perizinan Satu Pintu di Kantor Gubernur, padahal informasi dihimpun media ini biasanya yang mengeluarkan persyaratan keagenan kapal itu dari direktorat perhubungan laut kementerian
Namun anehnya, Ia mengaku sejak menjabat setahun lalu ia sering membuat rekomendasi tahun 2018 satu perusahaan, tetapi tidak ingat total berapa perusahaan, dan dirinya mengaku yang membuat perizinan bukan dari Kementerian perhubungan laut, tetapi dari Badan Perizinan di Sebelah samsat Kupang.
“saya sudah menjabat KTU selama setahun, saya sering meneken Rekomendasi, tetapi yang mengeluarkan izin dari Badan perizinan alamatnya dekat kantor yang urus BPKB,” katanya penuh diplomasi.
sesuai dengan UU Pelayaran Pasal 290, bahwa tiap perusahaan yang tidak mempunyai izin usaha, sesuai pasal 33 dan 31 ayat 2,dikenakan pidana penjara 1 tahun dan denda 200 Juta.
( Dance Henukh )

About Post Author