DISNAKERTRANS BELU SOSIALISASI UU NOMOR 18 TAHUN 2017 DEMI TERCIPTANYA IMIGRAN YANG AMAN

Spread the love

Belu NTT, libasmalaka.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kabupaten Belu – Drs.Laurentius E. Nahak,M.Si hadir dalam dialog Aspirasi TORA(Timor -Alor) di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Atambua( 12/06/2019)

Dialog tersebut diselenggarakan atas kerja sama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu bersama Radio Republik Indonesia ( RRI ) Atambua yang dipandu oleh Reporter RRI Atambua ,Egi Araujo dimana dalam Dialog tersebut membahas tentang prosedur pengiriman TKI keluar Negeri, melalui Dokumen yang sah sesuai dengan Undang – undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia dan Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketransmigrasian yang mana dalam undang – undang tersebut sudah dilakukan 2 program besar yakni Bidang Transmigrasi dan Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Belu – Drs.Laurentius E. Nahak,M.Si dalam dialog tersebut mengatakan,

“Tugas utama Disnakertrans Kabupaten Belu sebagai Instansi Pemerintah dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada wilayah kerjanya adalah merumuskan kebijakan ketenagakerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja. Terkait tugas dan fungsinya tersebut,”

Disnakertrans memiliki beberapa wewenangan perizinan, seperti izin mempekerjakan tenaga asing, izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh hingga izin lembaga pelatihan kerja,” Jelas Kadis

“Sesuai Visi dan Misi Disnakertrans, yakni meningkatkan tenaga kerja yang berkualitas, berdaya saing dan penguatan pelayanan transmigrasi, peningkatan kualitas kompetensi dan produktivitas pelayanan kesempatan kerja,”

Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia dan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketransmigrasian yang mana dalam undang – undang tersebut sudah dilakukan 2 program besar yakni Bidang Transmigrasi dan Ketenagakerjaan”,Ungkap Kadis Nakertrabs dalam dialog TORA

Kadis Nakertrans juga menambahkan, terbatasnya lapangan pekerjaan yang ada di Kabupaten Belu, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Belu terus mendorong para pekerja imigran untuk dilatih sehingga mereka bisa mendapatkan SDM yang memadai.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Belu yang sudah memberikan kesempatan untuk menyampaikan sosialisasi tentang pekerja imigran. Tentunya kegiatan ini berlanjut terus, sehingga melalui momentum ini para imigran yang dipekerjakan di luar negeri paham tentang prosedur TKI”, Pungkas Laurentius (bg)

About Post Author